src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Empat pelaku penganiayaan di Samarinda berhasil diringkus dan diamankan di Polsek Samarinda Kota. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Empat pria diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Jelawat Gang 4, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 29 Agustus 2026 dini hari. Dalam kejadian tersebut, korban ditikam menggunakan senjata tajam sebanyak tujuh kali, sementara salah satu pelaku diduga mengancam warga agar tidak memberikan pertolongan.
Dua dari empat tersangka sempat melarikan diri setelah kejadian. Keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 8 Oktober 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berkoordinasi dengan tim buser Polres Donggala.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, perkara itu bermula dari cekcok antara korban dan seorang pria berinisial MF di sebuah warung kelontong dekat lokasi kejadian. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga MF memanggil tiga rekannya untuk mendatangi korban.
Perselisihan itu tidak dipicu persoalan spesifik. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, korban dan pelaku diduga sama-sama berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
Setelah berkumpul di lokasi, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan peran berbeda. Tersangka MD disebut memukul, menendang, membanting korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap.
Saat korban berada di posisi tersebut, tersangka MM diduga menikamnya sebanyak tujuh kali, terdiri dari lima tusukan di bagian punggung dan dua tusukan di bagian pantat. Polisi turut memperlihatkan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Sementara itu, tersangka DA diduga menghalangi upaya pertolongan dengan mengancam teman-teman korban dan warga di sekitar lokasi menggunakan parang atau mandau. Situasi baru berakhir setelah masyarakat sekitar turun tangan untuk melerai kejadian.
“Pelaku MM melakukan penikaman sebanyak tujuh kali, lima di bagian punggung dan dua kali di bagian pantat. Sedangkan pelaku DA mengancam teman-teman korban maupun warga agar tidak membantu,” kata Amiruddin dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Senin, 12 Oktober 2026.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan. Dua tersangka, yakni MF dan MD, disebut berhasil ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian. Sementara dua lainnya, DA dan MM, melarikan diri ke luar Kalimantan setelah mengetahui rekan mereka diamankan.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka tersebut berada di wilayah Sulawesi Tengah, tepatnya di sekitar Kota Palu. Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian berangkat untuk melakukan pengejaran bersama tim buser Polres Donggala hingga keduanya berhasil diamankan.
Keempat tersangka kini diproses dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama. Penyidik masih memproses perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Untuk penganiayaan secara bersama-sama ini, kami menerapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP,” demikian AKP Amiruddin melaporkan. (Retno)