src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) saat Konferensi Pers, Senin (12/10/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Seorang pria berinisial SN menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 1 Agustus 2026. Korban diduga dimanfaatkan oleh tiga pria yang mengetahui dirinya sedang melakukan transaksi melalui aplikasi kencan, MiChat.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Jalan Jelawat. Korban datang menggunakan sepeda motor sesuai lokasi yang telah disepakati.
Namun, perempuan yang diajak berkomunikasi korban tidak berada di tempat. Saat korban hendak meninggalkan lokasi, tiga pria mendatanginya dengan menuduh korban sebagai pencuri. Situasi tersebut kemudian berujung pada kekerasan dan pengambilan barang milik korban.
Salah satu pelaku, berinisial DA, memukul korban. Sementara pelaku lainnya mengambil telepon genggam dan uang yang berada di saku korban. Setelah melancarkan aksinya, ketiganya meninggalkan lokasi. “Modusnya menanyakan kepada korban, ‘Kamu ngapain di sini? Mau maling?’ Kemudian pelaku DA memukul korban, sedangkan pelaku MM mengambil barang milik korban secara paksa,” kata Amiruddin dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Senin, 12 Oktober 2026.
Amiruddin menjelaskan, ketiga pelaku tidak terlibat langsung dalam komunikasi melalui MiChat yang dilakukan korban. Berdasarkan pendalaman polisi, ada kelompok lain yang menghubungi korban dan diduga bertujuan menipu dengan meminta uang. Para pelaku pencurian mengetahui adanya transaksi tersebut setelah melihat korban menyerahkan uang kepada seorang pria yang berada di lokasi.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk mendatangi dan merampas barang korban. Polisi memastikan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, tidak ditemukan keterkaitan antara ketiga pelaku pencurian dengan kelompok yang menggunakan akun perempuan di aplikasi tersebut.
“Jadi, mereka mengetahui ada transaksi MiChat yang sedang berlangsung. Saat melihat korban menyerahkan uang kepada laki-laki dari jaringan tersebut, mereka langsung mendatangi korban,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MD, DA, dan MM. Polisi juga menunjukkan telepon genggam milik korban yang diduga dirampas saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Amiruddin menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal sembilan tahun penjara.
“Untuk pencurian dengan kekerasan ini, kami menerapkan Pasal 479 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” demikian AKP Amiruddin. (Retno)