HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 643,61 Gram pada Selasa, 27 Februari 2024.
Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika didampingi oleh Kasatresnakoba, AKP Agus Priyanto, menyampaikan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan 9 kasus peredaran narkotika di Berau selama bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.
“Untuk total barang bukti seberat 643,61 gram,” jelasnya kepada awak media.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air memakai alat blender. Setelah tercampur air, sabu di buang ke dalam toilet. Seluruh tahapan pemusnahan sabu disaksikan langsung oleh para tersangka terlibat kasus narkoba dan Kejaksaan Negeri Berau.
Dikatakannya, dari pengungkapan 9 kasus narkoba, Polres Berau berhasil mengamankan 11 orang yang telah ditetapkan tersangka dan kini sedang menjalani penyidikan proses lebih lanjut.
“Semua pelaku masih ditahan di Polres Berau sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
“Jika menemukan, segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau,” pungkasnya. (Riska)