23.7 C
Samarinda
Thursday, January 23, 2025
Headline Kaltim

Polsek Muara Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Diringkus dengan Barang Bukti 48,91 Gram

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komitmen Polsek Muara Jawa dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial Y (53) ditangkap di sebuah kamar penginapan di Jalan A Yani, RT 12, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Jumat (22/11/2024).

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 20 November 2024. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sumartono melakukan penyelidikan intensif selama dua hari. Pada saat penggerebekan, tersangka Y tengah menggunakan sabu dengan alat hisap di kamar penginapan,” kata IPTU Dedik dalam keterangan persnya.

Penggerebekan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan. Polisi menemukan 45 poket sabu dengan berat bersih 33,92 gram, 3 poket sabu lainnya dengan berat bersih 0,59 gram, serta alat-alat pendukung seperti:

  • Bong (alat hisap sabu)
  • Timbangan digital
  • Sendok takar
  • Plastik pembungkus sabu
  • Uang tunai sebesar Rp 2.350.000

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka, termasuk kantong plastik hitam berisi sabu yang diletakkan di atas kasur. IPTU Dedik mengungkapkan bahwa Y berperan sebagai pengedar sabu yang siap mendistribusikan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Muara Jawa.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi untuk memberantas peredaran narkotika. Saat ini, Polsek Muara Jawa tengah mendalami jaringan yang terhubung dengan tersangka, dengan harapan dapat membongkar sindikat yang lebih besar.

“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika ini. Penindakan tegas seperti ini adalah wujud komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Dedik.

Y kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kinerja Polsek Muara Jawa mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap penindakan serupa terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Muara Jawa.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polsek Muara Jawa serius dalam menjaga wilayah kami dari peredaran narkotika. Kami sangat mendukung upaya ini,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Tag Populer

Terbaru