HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komitmen Polsek Muara Jawa dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial Y (53) ditangkap di sebuah kamar penginapan di Jalan A Yani, RT 12, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Jumat (22/11/2024).
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 20 November 2024. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sumartono melakukan penyelidikan intensif selama dua hari. Pada saat penggerebekan, tersangka Y tengah menggunakan sabu dengan alat hisap di kamar penginapan,” kata IPTU Dedik dalam keterangan persnya.
Penggerebekan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan. Polisi menemukan 45 poket sabu dengan berat bersih 33,92 gram, 3 poket sabu lainnya dengan berat bersih 0,59 gram, serta alat-alat pendukung seperti:
- Bong (alat hisap sabu)
- Timbangan digital
- Sendok takar
- Plastik pembungkus sabu
- Uang tunai sebesar Rp 2.350.000
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka, termasuk kantong plastik hitam berisi sabu yang diletakkan di atas kasur. IPTU Dedik mengungkapkan bahwa Y berperan sebagai pengedar sabu yang siap mendistribusikan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Muara Jawa.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi untuk memberantas peredaran narkotika. Saat ini, Polsek Muara Jawa tengah mendalami jaringan yang terhubung dengan tersangka, dengan harapan dapat membongkar sindikat yang lebih besar.
“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika ini. Penindakan tegas seperti ini adalah wujud komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Dedik.
Y kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kinerja Polsek Muara Jawa mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap penindakan serupa terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Muara Jawa.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polsek Muara Jawa serius dalam menjaga wilayah kami dari peredaran narkotika. Kami sangat mendukung upaya ini,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim