HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pembongkaran rumah yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri kembali dilakukan oleh Satpol-PP Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin 24 Agustus 2020.
Petugas sempat mendapat perlawanan dari beberapa warga yang mencoba menghalangi. Mereka menolak rumahnya dibongkar dengan alasan belum menerima dana kerahiman dan meminta kejelasan relokasi.
Namun, petugas Satpol PP tetap menjalankan tugasnya. Untuk pengamanan, puluhan aparat kepolisian dan TNI juga dikerahkan ke lokasi pembongkaran.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Samarinda, Yoshua Laden Laden mengatakan pemilik bangunan di bantaran SKM arah Pasar Segiri menolak pembongkaran sejak awal.
Warga yang menolak, meminta Satpol PP untuk menunjukkan surat perintah pembongkaran.
“Hari ini dibuatkan surat perintahnya. Eksekusi selanjutnya kita sesuaikan, apakah tenaga manusia atau tenaga alat,” ucapnya.
Target hari ini, kata Joshua, membongkar sebanyak 26 unit rumah di bantaran SKM arah Pasar Segiri. Namun, karena ada penolakan warga, baru 5 unit rumah yang dibongkar.
“Ada kendala tadi, baru 5, kami utamakan sisi sungai. Proses normalisasi tetap berjalan,” terangnya.
Terkait target pembongkaran, saat ini, pihaknya masih menyasar bangunan rumah di RT 28. Sementara di RT 26 dan 27 dalam proses appraisal.
Alasan perlawanan oleh warga, Joshua menyebut, karena menuntut relokasi. Namun, ia menegaskan tidak akan ada relokasi.
“Peraturan kami kan peraturan pemerintah, tidak memperbolehkan adanya relokasi. Bahkan untuk dana kerahiman ini sendiri, sebenarnya hanya opsi karena di lahan pemerintah kota. Boleh diberikan atau tidak, tapi mereka masih diberikan dana kerahiman ini,” jelasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim