HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Kalimantan kembali membongkar praktik tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dua orang diduga sebagai pemodal tambang tersebut, R (50) dan Y (41) ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah alat berat digunakan untuk menambang.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan dalam rilis diterima media ini, Senin 24 Agustus 2020.
Tersangka yang diduga berperan memodali praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Suharto. (foto: istimewa).
Tambang ilegal di Bukit Soeharto terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada 19 Agustus 2020 lalu.
Petugas yang beroperasi menemukan dan langsung mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat batubara di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Petugas juga mendapati ada 6 pekerja lapangan serta 1 orang penanggung jawab lapangan tambang tersebut.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan lalu menetapkan R sebagai penanggung jawab lapangan Sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus. Dari keterangan saksi serta pelaku R, penyidik lalu menangkap Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020. Y juga berperan sebagai pemodal.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit.
Sebelumnya, SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK pernah menghentikan penambangan ilegal di Bukit Soeharto pada 23 Juni 2020 lalu.
Sebanyak 5 orang diamankan saat itu. Yaitu 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan serta 2 unit ekskavator. Seorang pelaku inisial ZK (52) sebagai penanggung jawab kegiatan lapangan ditetapkan tersangka.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim