src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti sabu-sabu. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Pemuda berusia 22 tahun berinisial RF ditangkap petugas Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara karena memiliki 7 paket narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka, kata Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, Sabtu 18 Juli 2026, berkat informasi dari masyarakat.
Lokasinya di RT 13 Desa Sumber Sari. Polisi yang mengantongi informasi bergerak pada Jumat 17 Juli 2026. Sekitar pukul 00.55 WITA, di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, tim berhasil menangkap RF. ”Rumah tersebut disebut sering dipakai untuk transaksi narkoba,” tegas Kapolsek.
Dari rumah RF, polisi mendapati tujuh paket sabu dengan berat 2,38 gram. Dari 7 paket sudah dipisahkan, ada yang 0,59 gram dan 5 paket dengan berat 0,24 gram. Paket disimpan secara rapi agar tidak terendus.
”Sebanyak 6 paket disimpan di dompet, sedangkan 1 paket lagi di jendela rumah,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan RF, barang didapati dari pria yang berinisial J. Polisi kini masih memburu orang yang disebut RF. Adapun paket kecil sabu-sabu dijual RF dengan nilai Rp 300 ribu. ”RF sudah ditahan di Mapolsek Sebulu, kami terus mencari tersangka yang disebut pemasok oleh RF,” tutup Kapolsek.(Andri)