src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jaksa Agung Minta Kejaksaan Tak Kriminalisasi Kades, Kajari Kukar: Kami Tidak Sembarangan

Jaksa Agung Minta Kejaksaan Tak Kriminalisasi Kades, Kajari Kukar: Kami Tidak Sembarangan

2 minutes reading
Thursday, 23 Apr 2026 21:09 3 huldi amal

‎HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar tidak gegabah dan sembarangan dalam menindaklanjuti laporan yang masuk terkait tindak pidana khusus penyalahgunaan uang negara di jajaran pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, Selasa 21 April 2026 lalu. ‎
‎”Kami ekstra hati-hati soal penanganan kasus di desa-desa,” jelasnya.

‎Tengku Firdaus membeberkan, banyak laporan masyarakat yang masuk ke Kejari tidak disertakan data dan bukti yang lengkap sehingga tidak layak untuk ditindaklanjuti. Banyak juga nilai kerugian di bawah Rp 50 juta.

‎”Berdasarkan penyelidikan awal, ternyata memang aparat desa tidak punya unsur kesengajaan dan niatan melakukan penyimpangan. Hanya ketidaktahuan atas regulasi,” jelasnya.

‎Kejari Kukar aktif melakukan pendampingan hukum melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga instansi pemerintah serta mengedukasi soal pencegahan pelanggaran hukum.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Wasita mengakui tidak ada kasus dugaan penyimpangan di desa yang sedang ditangani. ‎”Yang terakhir, mantan Kades Bila Talang Kecamatan Tabang yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan menggelapkan dana desa sebesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kukar Yahya Basri juga memastikan tidak ada aparatur desa yang sedang kriminilisasi atau tersandung hukum. ‎
‎”Untuk sementara tidak ada,” tegas Yahya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran kepada jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa menjadi tersangka. ‎”Saya mengharapkan, saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, jangan ada lagi kriminilisasi terhadap aparat desa, saya tidak bangga kalau kalian menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” ucap Burhanuddin, di acara ABPEDNAS, Minggu 19 April 2026, dikutip dari kompas.com.

Kata Burhanuddin, kepala desa dipilih dari orang yang tidak tahu dinamakan administrasi pemerintahan.

‎”Kita bisa membayangkan, mereka Kades yang tidak pernah memegang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka kades hanya berpikir, untuk apa uang ini, bagaimana saya mengelola uang ini? mereka tidak tahu,” terangnya.(Andri)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x