src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 13 Tahun Mangkrak, Sengketa Lahan Jadi Penghambat Pembangunan Kantor Camat Loa Kulu

13 Tahun Mangkrak, Sengketa Lahan Jadi Penghambat Pembangunan Kantor Camat Loa Kulu

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 19:30 8 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Proyek pembangunan Kantor Camat Loa Kulu yang dimulai lebih dari satu dekade lalu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Meski struktur bangunan telah berdiri sejak 2013, proyek tersebut masih terbengkalai akibat persoalan lahan yang belum menemukan titik terang.

Permasalahan itu kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara bersama sejumlah pihak terkait pada Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Kukar, Junadi, mengungkapkan bahwa hambatan utama pembangunan Kantor Camat Loa Kulu adalah proses pembebasan lahan yang belum tuntas hingga saat ini. “Karena masih ada lahan pemilik yang belum dibebaskan,” ujar Junadi.

Politikus yang berasal dari Loa Kulu tersebut menjelaskan, rencana pembangunan Kantor Camat Loa Kulu sebenarnya sudah dimulai sejak 2012. Tahap pertama pembangunan berlangsung pada 2013 dan dilanjutkan pada tahap kedua pada 2014. Namun, setelah itu proyek tidak lagi berjalan meski sebagian bangunan sudah berdiri kokoh.

Melalui RDP tersebut, DPRD berupaya mempertemukan berbagai pihak untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama 13 tahun. Namun, sejumlah instansi yang dinilai penting dalam penyelesaian masalah justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Karena tidak ada titik temu, kita akan mengagendakan RDP lagi. Kami berharap persoalan ini cepat selesai,” jelas Junadi.

Perwakilan ahli waris lahan, Adriadi, menyebut terdapat sekitar setengah hektare lahan yang hingga kini belum dibebaskan pemerintah. Lahan tersebut merupakan milik almarhum H. Soleh yang kini diwariskan kepada keluarga.

Menurut Adriadi, pada 2012 pemerintah daerah sempat merencanakan pembayaran ganti rugi atas lahan yang masuk dalam area pembangunan Kantor Camat Loa Kulu. “Mamak saya pada saat itu, sudah diminta PPTK pembebasan lahan untuk buka nomor rekening untuk pembayaran transfer. Nilai ganti rugi yang dianggarkan saat itu sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

Namun, proses pembayaran tersebut tidak pernah terealisasi. Adriadi menduga salah satu penyebabnya adalah adanya pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebelumnya diterbitkan oleh Camat Loa Kulu.

Menurutnya, keputusan pencabutan SKT oleh Pemerintah Desa Ponoragan menjadi awal munculnya persoalan yang membuat proyek berhenti. “Ini yang kami sesalkan ada pembatalan SKT,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga masih memiliki dokumen kepemilikan yang sah, termasuk bukti pembayaran pajak yang terus dilakukan hingga sekarang. Adriadi membantah anggapan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari area konsesi perusahaan PT Kayu Mas.

“Mau minta klarifikasi ke perusahaan Kayu Mas, sudah tidak ada lagi, sudah tutup operasional. Keluarga kami punya peta lama sebagai penguatan legalitas kepemilikan tanah,” tegasnya.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Muhammad Jamil, menegaskan pihaknya tidak pernah berniat menghentikan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu.

Menurutnya, penghentian proyek dilakukan karena adanya persoalan hukum terkait status lahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Saat itu, ada surat dari Bagian Hukum Pemkab untuk menghentikan proses pembangunannya,” jelas Jamil.

Ia menilai perlu dilakukan penelusuran kembali terhadap dasar penerbitan surat penghentian proyek yang diperkuat oleh surat Sekretaris Daerah saat itu. Pasalnya, hingga kini proyek tersebut tidak pernah dilanjutkan.

Sekretaris Camat Loa Kulu Khairiddinata, berharap segera ditemukan solusi agar proyek pembangunan Kantor Camat Loa Kulu dapat kembali dilanjutkan. Menurutnya, diperlukan sinkronisasi data terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Kayu Mas untuk memastikan batas lahan yang sudah maupun yang belum dibebaskan.

Selain itu, kejelasan dari BPN juga dinilai sangat penting dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. “Kami berharap betul memiliki kantor yang layak. Semoga Pemkab bisa lanjutkan pembangunannya,” pungkasnya. (Andri)

 

LAINNYA
x