src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polsek Muara Kaman Tangkap Pencuri Laptop dan Tabung Gas Melon, Seorang Penadah Ikut Diamankan

Polsek Muara Kaman Tangkap Pencuri Laptop dan Tabung Gas Melon, Seorang Penadah Ikut Diamankan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 19:03 40 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Jajaran Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, masing-masing pelaku pencurian dan seorang penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bernama Supian melaporkan rumahnya dibobol pencuri saat ditinggal menghadiri acara pernikahan keluarganya di Tenggarong. “Sudah kami tangkap dua orang, yakni pelaku pencurian dan seorang penadah barang hasil curian di Muara Kaman Ulu,” ujar Herwin, Sabtu 11 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada 3 Juli 2026. Saat itu, pelaku berinisial Ozi (41) diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel bagian rumah ketika dalam keadaan kosong. Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop merek Asus beserta tasnya, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit telepon seluler Vivo Y21, serta satu buah joran pancing.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.780.000. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Salim yang diduga menjadi penadah barang hasil pencurian. Dari hasil pemeriksaan, Salim mengakui barang yang diterimanya dari pelaku telah dijual. “Laptop digadaikan seharga Rp3,5 juta, sedangkan dua tabung gas LPG 3 kilogram dijual dengan harga Rp200 ribu,” jelas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan. Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian, sedangkan penadah dikenakan pasal terkait penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Herwin. (Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x