src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO – Kasus penipuan digital di Indonesia kian mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lebih dari 50 juta pengguna internet di Tanah Air pernah menjadi korban penipuan digital, seiring maraknya penyalahgunaan data pribadi di ruang siber. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat perlindungan konsumen melalui kebijakan dan sistem keamanan baru.
Dilansir dari rri.co.id, dalam paparan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digelar di Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Program ini dirancang sebagai langkah konkret pemerintah untuk menekan angka penipuan digital yang terus meningkat.
Program SEMANTIK merupakan inisiatif Kemkomdigi dalam menanggulangi kejahatan penipuan digital yang memanfaatkan data masyarakat. Program ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan peningkatan keamanan data pribadi dalam proses registrasi kartu seluler. Salah satu langkah utamanya adalah penggunaan sistem biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition, yang diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan data untuk penipuan digital.
Meutya Hafid mengungkapkan, berdasarkan data Kemkomdigi, sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia atau lebih dari 50 juta orang pernah mengalami penipuan digital. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat luas, tidak hanya bagi kelompok tertentu.
“Sebanyak 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan mengapa kami memperkuat regulasi ini demi perlindungan konsumen,” ujar Meutya dalam acara peluncuran program SEMANTIK.
Ia menjelaskan, penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian secara individual, tetapi juga berdampak luas terhadap kepercayaan publik di ruang digital. Banyak masyarakat yang menjadi ragu menggunakan layanan digital akibat maraknya kasus penipuan berbasis data pribadi.
Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa kerugian akibat penipuan digital yang dialami masyarakat Indonesia mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan catatan pemerintah, nilai kerugian dari kejahatan tersebut sempat menembus Rp9 triliun dalam kurun waktu tertentu.
Menurutnya, tingginya angka penipuan digital juga berimbas pada stabilitas dan keamanan ekosistem pembayaran nasional. Kejahatan siber yang memanfaatkan celah data pribadi berpotensi merusak sistem transaksi digital yang selama ini terus dikembangkan.
Meutya menambahkan, hingga Agustus 2025, kerugian akibat fraud atau penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia tercatat mencapai Rp4,6 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan digital tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga saat ini. Sementara itu, laporan lain menunjukkan fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025,” ujarnya.
Melalui program SEMANTIK, Kemkomdigi berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital dengan memperketat proses registrasi pelanggan seluler. Sistem biometrik dinilai mampu memastikan bahwa setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital. Dengan perlindungan data yang lebih kuat, risiko penipuan digital dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan digital nasional.
Ke depan, Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi program SEMANTIK. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator seluler dan masyarakat, untuk bersama-sama memerangi penipuan digital demi terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya.