src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gelar Sosper Bantuan Hukum, Sarkowi: Bantu Rakyat Kecil Dapatkan Akses Keadilan

Gelar Sosper Bantuan Hukum, Sarkowi: Bantu Rakyat Kecil Dapatkan Akses Keadilan

2 minutes reading
Tuesday, 14 Jun 2022 14:21 286 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Belum banyak diketahui masyarakat luas tentang adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Padahal, Perda ini sangat penting dan membantu masyarakat ketika tersandung permasalahan hukum.

Oleh sebab itu, anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar DR Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling terus menggencarkan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakatnya melalui kegiatan Sosper.

Pada Minggu 12 Juni 2022, pukul 20.00 WITA0, DR Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling menyambangi masyarakat yang ada di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), untuk menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Syaibe selaku Kepala Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kukar. Termasuk kelompok pemuda desa, tokoh masyarakat dan kelompok ibu PKK. Kegiatan menghadirkan narasumber dari pakar hukum Erwinsyah.

Dalam sambutannya, Sarkowi V Zahry menyampaikan, bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah ini telah diatur dalam Perda Nomor 5/2019. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum.

Bantuan hukum yang diberikan tersebut, terang Politisi Golkar ini meliputi mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan penerima bantuan hukum.

“Menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Ini penting, karena banyak dari orang-orang yang ketika menghadapi masalah hukum, akhirnya pasrah dengan apa yang menimpanya. Padahal, ada kemudahan bantuan yang disiapkan oleh pemerintah untuk membantu proses hukumnya,” sebut Owi, sapaan karibnya.

“Pemberian bantuan hukum ini juga adalah kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat kurang mampu,” sambungnya.

Dikatakannya lagi, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum ini diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditunjuk pemerintah baik pemberian informasi, konsultasi, nasehat hingga menyiapkan advokat pendamping.

“Layanan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis. Tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Salah satu syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum ini yaitu surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah di lokasi domisilinya.

Masih dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Perda Bantuan Hukum, juga disampaikan materi bela negara.

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x