src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Totok Heru Subroto. (foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG-Tingkat kepatuhan membayar pajak sarang burung walet cukup rendah di kalangan pengusaha sarang burung walet.
Ini mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bekerja sama dengan KPK dalam menertibkan pembayaran pajak bagi pengusaha sarang burung walet di Kukar, ” kata Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto, Selasa 16 Maret 2021, di ruang kerjanya.
Totok memastikan, kerja sama dengan KPK bukan hanya di Kukar, tapi juga dilakukan pemerintah se-Kalimantan. Ini melihat usaha sarang burung walet di Kalimantan potensinya sangat besar, tapi pemasukan pajak sangat minim.
Di Kukar saja, dari total 329 usaha burung walet yang tercatat di Bapenda, hanya 26 pengusaha yang taat bayar pajak.
“Tugas KPK nantinya memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pengusaha yang tidak mau bayar pajak, setelah Bapenda tetapkan target besaran nilai pajak dan sasarannya,”ucapnya.
Totok menjelaskan, pajak burung diberikan kemudahan dengan daftar lapor hitung dan bayar sendiri. Namun di lapangan, ada persoalan menghadang. Saat didatangi, rata-rata sarang burung walet dijaga bukan oleh pemiliknya, melainkan menggunakan jasa penjaga.
“Sarang burung waletnya di Kembang Janggut tapi bisa saja yang punya orang Samarinda,” tukasnya.
Wajib pajak sarang burung walet dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), objek petik sarang walet sesuai panen, serta Pajak Penambahan Hasil (PPH) yang dihitung hasil produksi selama satu tahun.
“Kalau kurang bayar akan kita tagihkan lagi, kalau kelebihan bayar akan kita kembalikan. Yang terpenting taat bayar pajak dulu, ” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal