src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mobil Tak Bisa Isi Pertalite di Empat SPBU Berikut, Ini Alasan Dishub Samarinda

Mobil Tak Bisa Isi Pertalite di Empat SPBU Berikut, Ini Alasan Dishub Samarinda

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 16:56 33 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Pembatasan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di sejumlah SPBU dalam Kota Samarinda masih diberlakukan. Di beberapa titik yang berada di jalur padat, mobil tidak lagi dilayani untuk pengisian Pertalite, sementara kendaraan roda dua tetap diperbolehkan.

Kebijakan ini diterapkan di empat SPBU yang berada di koridor sibuk seperti Jalan Kadrie Oening, dua SPBU di Jalan Juanda, dan Jalan Gatot Subroto. Di lokasi-lokasi tersebut, pengisian Pertalite untuk mobil dihentikan guna menekan antrean panjang yang kerap memicu kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan pusat aktivitas masyarakat yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. “Terkait dengan itu berkaitan dengan hambatan lalu lintas, khususnya dan CBD (central business district) kami Pemerintah Kota ya tetap tidak memperbolehkan yang menimbulkan hambatan lalu lintas, ya kita arahkan ke SPBU-SPBU yang lingkar luar,” jelasnya, Rabu 29 Juli 2026.

Selain faktor lalu lintas, pertimbangan lain yang ikut diperhitungkan adalah distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Manalu menjabarkan, penggunaan Pertalite oleh kendaraan roda empat dalam jumlah besar membuat porsi subsidi yang terserap menjadi jauh lebih besar.

Dengan kapasitas tangki yang bisa mencapai puluhan liter, mobil dinilai menyerap subsidi lebih banyak dalam sekali pengisian. Sementara sepeda motor, yang rata-rata hanya mengisi beberapa liter, dianggap lebih membutuhkan BBM subsidi untuk menunjang aktivitas harian.

“Coba bayangkan, mobil bisa isi sampai 30 liter, sementara motor paling 3 sampai 4 liter. Nilai subsidi yang diterima tentu jauh lebih besar di roda empat, padahal yang lebih layak diprioritaskan itu pengguna roda dua,” tuturnya.

Karena itu, meski pembatasan diberlakukan untuk mobil, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU dalam kota. Pengaturan ini, lanjut Manalu, diharapkan bisa menjaga akses masyarakat kecil terhadap BBM subsidi tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dishub juga sebelumnya telah menerapkan pengaturan antrean untuk BBM jenis solar guna mengurai penumpukan kendaraan, terutama truk. Sementara untuk Pertalite, pemetaan dan skema lanjutan masih akan disiapkan sesuai perkembangan di lapangan. Evaluasi akan terus dilakukan, terutama melihat dampak kebijakan ini terhadap arus lalu lintas dan distribusi BBM di dalam kota. “Untuk nomor antrean kita khusus solar dulu. Nah, kalau untuk yang pemetaan SPBU yang Pertalite, next-lah,” pungkas Manalu. (Retno)

LAINNYA
x