src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Inspektorat Samarinda Dalami Kasus Komentar Dokter RSUD IA Moeis, Tunggu Laporan Resmi Rumah Sakit

Inspektorat Samarinda Dalami Kasus Komentar Dokter RSUD IA Moeis, Tunggu Laporan Resmi Rumah Sakit

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 19:52 27 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Inspektorat Daerah Kota Samarinda mulai menindaklanjuti kasus komentar seorang dokter RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis) di media sosial yang memicu polemik. Pemeriksaan belum berjalan karena hingga kini laporan resmi dari pihak rumah sakit masih ditunggu sebagai dasar penanganan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan timnya sudah turun langsung ke RSUD IA Moeis dan berkoordinasi dengan manajemen. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat meminta agar rumah sakit segera menyampaikan laporan resmi agar proses pemeriksaan bisa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Laporan tersebut dikatakannya penting sebagai pintu masuk untuk menilai secara menyeluruh duduk perkara yang terjadi, termasuk kronologi, konteks pernyataan, hingga status kepegawaian yang bersangkutan.

“Tim kami sudah ke sana dan bertemu direktur. Kami sudah merekomendasikan agar segera dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, tapi sampai tadi pagi belum ada laporan yang masuk,” ujarnya, Kamis 6 Agustus 2026.

Firdaus menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan. Setiap kasus harus melalui proses pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau sekadar kekeliruan dalam penggunaan media sosial.

Aktivitas berkomentar di media sosial memang bisa dilakukan siapa saja. Namun, Firdaus mengingatkan, bagi aparatur yang terikat pada pelayanan publik, ada batasan etika dan disiplin yang harus dijaga. Hal inilah yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan Inspektorat.

Selain itu, ia memastikan status dokter sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak menghalangi kewenangan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan. Penanganan tetap dapat dilakukan selama berkaitan dengan aspek disiplin dan etika dalam lingkup pelayanan publik.

Kasus ini, sebut Firdaus, menjadi pengalaman pertama yang ditangani Inspektorat dengan konteks serupa, khususnya yang berkaitan langsung dengan jejak digital tenaga pelayanan kesehatan di media sosial. Karena itu, prosesnya akan dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Firdaus juga mengingatkan agar aparatur, baik ASN maupun pegawai BLUD, lebih bijak dalam mengekspresikan diri di ruang digital. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, terutama saat berada dalam kondisi emosional.

“Makanya saya berpesan buat teman-teman ASN hati-hatilah. Bijaklah dan hati-hati, kepala boleh panas, tapi tangan jangan ditunjukkan,” pesan Firdaus. (Retno)

LAINNYA
x