src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kuasa Hukum keempat tersangka kasus di perairan Harapan Baru, Paulinus Dugis (tengah) saat mendatangi kantor Satpolairud Polresta Samarinda, Kamis (6/8/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Penanganan kasus dugaan aksi premanisme di perairan Sungai Mahakam yang melibatkan empat pria terus bergulir di tangan penyidik Satpolairud Polresta Samarinda. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum para terduga pelaku, Paulinus Dugis mendatangi kantor Satpolairud pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk berkoordinasi langsung terkait perkara tersebut.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial YDW, T alias O, A alias R, dan M alias A. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam insiden di kawasan perairan Harapan Baru, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Paulinus menyebut kedatangannya bersama tim kuasa hukum bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengungkap saat ini keempat kliennya telah dititipkan di rumah tahanan oleh penyidik.
“Per hari ini klien kami sudah dititipkan di rutan oleh pihak penyidik. Kami datang untuk berkoordinasi terkait perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpolairud Polresta Samarinda dalam konferensi pers pada 15 Juli 2026, memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.18 WITA. Saat itu, kapal tugboat TB Mahakam Indah tengah berlayar menuju pangkalan Sengkotek. Ketika melintas di perairan Harapan Baru, kapal tersebut didatangi sebuah perahu ces yang ditumpangi empat orang.
Para pelaku kemudian naik ke atas kapal tanpa izin dan meminta bahan bakar minyak (BBM) kepada awak kapal. Permintaan itu ditolak karena stok BBM terbatas dan telah diperhitungkan untuk kebutuhan operasional. Penolakan tersebut memicu percekcokan yang berujung pada pemukulan terhadap salah satu anak buah kapal hingga mengalami luka.
Informasi kejadian itu cepat menyebar di masyarakat melalui pesan grup dan media sosial. Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan keempat pelaku beserta perahu ces yang digunakan.
Di sisi lain, kuasa hukum menilai bahwa gambaran peristiwa yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan, tudingan premanisme terhadap kliennya perlu diluruskan dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa ada pemberitaan dugaan premanisme yang dilakukan oleh klien kami. Perlu digarisbawahi dan kami meluruskan bahwa itu adalah tidak benar. Jadi ceritanya tidak seperti yang rame di media sosial. Nanti akan dibuktikan di persidangan,” tegas Paulinus.
Dijelaskan Paulinus, kliennya sehari-hari bekerja membantu aktivitas tambat kapal di kawasan tersebut. Ia menyebut interaksi dengan pihak kapal merupakan bagian dari aktivitas tersebut, yang kemudian berujung pada kesalahpahaman hingga terjadi percekcokan.
“Klien kami ini memang bertugas membantu menambat kapal. Dalam kejadian itu terjadi percekcokan yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti belum diamankannya kapal yang menjadi lokasi kejadian perkara. Mereka menilai keberadaan kapal tersebut penting untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.
Pihaknya, kata dia, telah meminta penyidik untuk segera mencari dan mengamankan kapal tersebut sebagai barang bukti. Hal tersebut penting agar rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh.
“Kapal tempat kejadian perkara itu sampai sekarang belum dijadikan barang bukti. Kami minta agar segera dicari dan diamankan supaya perkara ini terang-benderang,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi dari keluarga klien, Paulinus menyebut kapal tersebut diketahui berada di seberang lokasi kejadian. Sebab itu, keberadaan kapal dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuktian perkara.
Upaya penyelesaian secara damai juga disebut telah dilakukan oleh pihak kuasa hukum, namun hingga kini belum menemukan titik temu dengan pihak korban. Proses hukum pun tetap berjalan seiring dengan penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami sudah berupaya untuk berdamai, tapi belum ada kesepakatan. Jadi biarkan proses ini berjalan sesuai mekanisme hukum, dan kami berharap semua fakta bisa dibuka secara jelas di persidangan,” demikian Paulinus. (Retno)