src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.(Sumber : Andri/Headline)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi II DPR RI menyatakan terbuka terhadap usulan revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) apabila diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya terkait persoalan status lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja.
Persoalan status lahan di wilayah tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi ribuan warga yang bermukim di Kecamatan Samboja dan Samboja Barat. Masyarakat masih menunggu kepastian apakah kawasan yang mereka tempati masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) atau tetap berada dalam administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa apabila wilayah tersebut termasuk dalam delineasi IKN, maka statusnya harus menjadi bagian dari aset IKN.”Jika itu masuk Delienasi kawasan IKN, maka harus dikeluarkan, dan menjadi wilayah dan aset IKN,” tegas Rifqinizamy Karsayuda, Kamis 18 Juni 2026.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, IKN memperoleh perlakuan khusus dari negara melalui berbagai kewenangan yang diberikan dalam UU IKN. Karena itu, kawasan yang telah masuk dalam delineasi IKN secara otomatis menjadi bagian dari wilayah dan aset yang dikelola oleh Otorita IKN.
Namun demikian, persoalan yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki karakteristik tersendiri. Selain berstatus kawasan kehutanan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, wilayah tersebut juga telah dimanfaatkan masyarakat selama bertahun-tahun untuk tempat tinggal dan aktivitas ekonomi.
Karena itu, Komisi II DPR RI berkomitmen mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak terkait. “Kita akan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut, dan memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan,” ucapnya.
Rifqi menjelaskan, berdasarkan UU IKN, Otorita IKN memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Di atas HPL tersebut dapat diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada perorangan ataupun badan hukum yang sah.
Meski demikian, Komisi II DPR RI memastikan pemerintah daerah tidak akan ditinggalkan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus dilakukan. “Kami pasti akan melibatkan Pemkab, dan berkoordinasi intens dengan Bupati Kukar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR RI terbuka terhadap kemungkinan revisi UU IKN apabila ditemukan kondisi-kondisi yang belum diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengidentifikasi terlebih dahulu akar persoalan yang sebenarnya. “Siap saja, membuka ruang usulan revisi UU IKN, untuk kepentingan dan melindungi masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan masyarakat Kalimantan Timur agar mulai mempersiapkan diri menghadapi berbagai perubahan yang akan terjadi seiring perkembangan Ibu Kota Nusantara. Ia berharap masyarakat lokal dapat mengambil peran dan memperoleh manfaat dari hadirnya IKN, bukan justru menjadi pihak yang tersisih.
“Kita tidak ingin seperti masyarakat Betawi yang tergusur dengan adanya Ibukota Jakarta,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kawasan sepanjang jalur Tahura Bukit Soeharto selama ini telah menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Puluhan warung sederhana berdiri di sepanjang kawasan tersebut dan sebagian besar juga difungsikan sebagai tempat tinggal warga yang telah menetap selama bertahun-tahun. (Andri)