src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Awas! Bansos Pemerintah Bisa Dicabut Jika Penerima Terlibat Judol, Pinjol, atau Transaksi Gim Daring

Awas! Bansos Pemerintah Bisa Dicabut Jika Penerima Terlibat Judol, Pinjol, atau Transaksi Gim Daring

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2026 08:42 20 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) yang selama ini tercatat sebagai penerima bansos pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam aktivitas keuangan dan transaksi digital. Pasalnya, jika punya rekam jejak transaksi judi daring (judol), pinjaman daring alias pinjol, maupun transaksi top up permainan atau gim daring dapat memengaruhi status penerima bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa penerima bansos pemerintah yang terdeteksi melakukan aktivitas tersebut berpotensi dikelompokkan ke dalam kategori masyarakat mampu sehingga bantuan dapat dihentikan.

“Karena yang lakukan kredit, pinjol dan top up gamol dianggap sudah mampu dan punya dana, maka bantuan akan distop, dan masuk ke golongan mampu kategori Desil 6,” ujar Rinda Desianti, Minggu 21 Juni 2026.

Menurutnya, penilaian penerima bansos pemerintah dilakukan berdasarkan satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, apabila ada anggota keluarga seperti anak atau cucu yang melakukan transaksi Judol atau top up game, dampaknya bisa dirasakan seluruh anggota keluarga dalam satu KK tersebut.

Meskipun secara kondisi ekonomi, keluarga tersebut bisa saja masuk kategori Desil 1 atau Desil 2 yang merupakan kelompok masyarakat sangat miskin. “Faktualnya mereka miskin, tapi tetap tidak bisa menerima bantuan karena berani judi dan kredit,” tegas mantan Ketua KPU Kukar itu.

Rinda menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut atau keberatan karena bansos pemerintah dihentikan, masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah. Caranya dengan membuat surat pernyataan atau surat klarifikasi sebagai bahan verifikasi ulang. “Silahkan bikin surat klarifikasi atau surat pernyataan, bahwa itu tidak benar,” katanya.

Namun, proses pengaktifan kembali bansos pemerintah tidak bisa dilakukan secara instan. Setelah klarifikasi dilakukan, penerima harus melalui mekanisme pengusulan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, proses pengusulannya dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda). “Kalau bantuan pusat, melalui Sekda yang mengusulkan,” jelas Rinda.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk memeriksa status penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos milik pemerintah. Jika nama yang bersangkutan sudah tidak terdaftar, maka masyarakat dapat mengajukan usulan kembali sebagai calon penerima bansos pemerintah sepanjang masih memenuhi kriteria kesejahteraan pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

Rinda menambahkan, kondisi kemiskinan ekstrem di Kutai Kartanegara saat ini sudah tidak ditemukan lagi. Namun, kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin masih tetap ada dan menjadi perhatian pemerintah. “Orang miskin ekstrem sudah tidak ada lagi di Kukar, kalau sangat miskin ada,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Kartanegara, angka kemiskinan di Kukar pada 2025 tercatat sebesar 6,72 persen atau setara dengan sekitar 54,99 ribu jiwa. Data tersebut menjadi dasar penting dalam penyaluran bansos pemerintah agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(Andri)

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x