src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kanan). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Modus memakai identitas orang lain untuk mengajukan kredit barang marak ditemukan di sejumlah wilayah Kalimantan Timur Kaltim. Banyak warga yang terjerat cicilan utang akibat tergiur uang cepat dengan mengorbankan namanya sebagai entitas penjamin. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menerima sejumlah laporan terkait warga yang terjerat utang di perusahaan pembiayaan atau leasing.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkap kasus tersebut tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga ditemukan di wilayah Kutai Timur (Kutim) dan terbaru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam modus ini, pelaku diduga memanfaatkan identitas korban untuk melakukan pengajuan kredit barang, sementara barang yang dibeli tidak digunakan oleh pemilik identitas.
Dikatakannya, kasus tersebut menjadi semakin rumit karena sebagian pemilik KTP ternyata datang langsung bersama pihak yang minta dijaminkan saat proses pengajuan kredit berlangsung. Bahkan, mereka juga ikut melakukan tanda tangan dan proses verifikasi. Ini lantaran sebelumnya telah dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan.
“Mereka datang bersama-sama dengan terduga pelaku lalu menandatangani secara sadar. Mereka mendapatkan uang, ada yang sekitar Rp500 ribu,” kata Rina, Jum’at 7 Agustus 2026.
Namun setelah proses kredit berjalan, barang yang dibeli justru dikuasai oleh pihak lain. Sementara kewajiban pembayaran cicilan tetap melekat kepada nama yang tercatat dalam dokumen kredit yakni pemilik KTP yang digunakan.
Rina menyebut, sebagian besar barang yang menjadi objek pembelian seara kredit adalah smartphone jenis iPhone 17. Bahkan, dalam satu laporan yang diterima TRC PPA Kaltim, terdapat korban dengan lima unit ponsel yang dikreditkan melalui beberapa perusahaan leasing berbeda.
“Ada yang sampai lima handphone dari satu korban di Samarinda Utara, pengambilannya juga di beberapa leasing,” sebut Rina.
Selain smartphone, Rina juga menerima laporan kasus serupa sebelumnya dengan objek kredit yang lebih beragam, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang elektronik lainnya. Pelaku dalam kasus-kasus tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu orang. TRC PPA Kaltim menemukan adanya beberapa pihak berbeda yang menjalankan modus serupa di lokasi yang berbeda. Bahkan, para terduga pelaku umumnya bukan orang asing bagi korban.
Rata-rata korban dan orang yang dijaminkan saling kenal. Bukan orang dari dunia maya atau orang jauh, tapi tetangga, teman kerja, bahkan keluarga sendiri. Ada satu korban, terlapornya adalah adik iparnya sendiri,” jelas Rina.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan TRC PPA Kaltim, jumlah korban dalam setiap kelompok laporan cukup beragam. Ada kelompok yang terdiri dari tujuh orang, kemudian 11 orang, hingga mencapai 15 orang korban dalam satu wilayah.
Untuk menangani laporan tersebut, TRC PPA Kaltim meminta para korban segera mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi maupun komunikasi dengan terduga pelaku. Bukti percakapan, dokumen pengajuan kredit, hingga informasi saksi yang mengetahui penguasaan barang perlu dikumpulkan sebagai dasar penyelesaian kasus.
Selain itu, korban juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak pembiayaan agar menjelaskan kondisi sebenarnya. Hal tersebut penting dilakukan karena secara administrasi, proses kredit memang tercatat menggunakan identitas korban, termasuk rekaman wajah dan tanda tangan saat pengajuan.
Langkah berikutnya, korban disarankan melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai barang untuk meminta penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan utang tersebut, korban dapat menempuh jalur hukum.
Lebih lanjut, Rina mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memberikan identitas pribadi, terutama untuk keperluan pengajuan kredit barang. Iming-iming uang dalam jumlah kecil dapat berujung pada beban utang yang jauh lebih besar apabila barang yang dikreditkan tidak dibayar.
“Jangan mudah menyerahkan KTP untuk tujuan kredit barang. Barangnya tidak kalian nikmati, tapi utangnya kalian yang bayar. Kita tidak tahu ke depannya orang tersebut punya tanggung jawab atau tidak,” pesan Rina. (Retno)