src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Usai persidangan, Ginarsa Tandinegara yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink tampak meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan terdakwa Ginarsa Tandinegara masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa 4 Agustus 2026. Agenda sidang kali ini masih berkutat pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa, sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.
Dalam ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Jimmy Tanjung Utama, perdebatan hukum mengerucut pada perbedaan pandangan antara jaksa dan tim kuasa hukum terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam aktivitas PT JMB Group. Jaksa berpendapat, keberatan yang diajukan terdakwa telah menyentuh pokok perkara sehingga menurut mereka tidak tepat disampaikan dalam eksepsi dan seharusnya diuji dalam pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman, menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim. Namun demikian, ia menilai argumentasi yang dibangun jaksa masih perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan.
“Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum di Pengadilan Majelis Samarinda dan sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis untuk menilai perkara ini,” ujarnya ditemui usai sidang.
Sabri menegaskan, tudingan bahwa PT JMB Group melakukan perbuatan melawan hukum tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas yang dimiliki perusahaan. Seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan telah dilandasi izin resmi dari negara, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, hingga kewajiban fiskal yang selama ini dipenuhi.
Menurutnya, keberadaan izin tersebut menjadi dasar penting yang harus dipertimbangkan dalam melihat apakah suatu aktivitas dapat dikategorikan melanggar hukum atau tidak. Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak hanya mengantongi izin, tetapi juga secara konsisten memenuhi kewajiban kepada negara. “PT JMB adalah perusahaan resmi yang punya izin dari negara, memiliki IUP, dokumen lingkungan, dan kewajiban pajak semuanya dipenuhi, termasuk PBB,” katanya.
Lebih jauh, Sabri menyoroti konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam mengaitkan aktivitas pertambangan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dalam pandangannya, rezim pertambangan memiliki kerangka hukum tersendiri yang berbeda dengan pengaturan terkait hak atas tanah, sehingga tidak serta-merta bisa disamakan.
Ia menjelaskan, HPL tidak memiliki kewenangan terhadap sumber daya mineral yang berada di bawah permukaan tanah. Oleh karena itu, menurutnya, penilaian terhadap produksi batu bara tidak tepat jika hanya didasarkan pada persoalan HPL. “Pertambangan itu rezimnya sendiri. HPL tidak punya kewenangan terhadap mineral di dalam bumi, jadi kalau dikaitkan langsung dengan produksi batu bara itu menurut kami tidak tepat,” lanjut Sabri.
Selain aspek hukum, ia juga menyinggung dampak yang lebih luas terhadap kepastian hukum dan iklim investasi. Dikatakannya, PT JMB Group telah beroperasi sejak 2007 tanpa adanya teguran atau sanksi dari instansi berwenang, sehingga munculnya persoalan hukum saat ini dinilai perlu dilihat secara utuh dan hati-hati.
Kondisi tersebut, kata dia, bisa menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama jika perusahaan yang telah lama beroperasi dengan izin lengkap dan memenuhi kewajiban justru dihadapkan pada persoalan hukum di kemudian hari. “Perusahaan ini sudah berjalan sejak 2007, tidak pernah ada teguran, semua kewajiban dipenuhi. Ini tentu harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa Ginarsa Tandinegara dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan usia terdakwa yang telah memasuki lebih dari 80 tahun, serta kondisi kesehatan yang disebut membutuhkan perhatian khusus. Permintaan itu, lanjut Sabri, juga mengacu pada aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap kelompok lanjut usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Kami sedang melanjutkan permohonan sesuai kondisi beliau, undang-undang mengenai HAM, mengenai lansia, kami memohon untuk tahanan kota selama persidangan,” pinta Sabri. (Retno)