src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkot Samarinda Soroti Proyek Jalan DI Panjaitan, Minta Jaminan Lalu Lintas hingga Drainase

Pemkot Samarinda Soroti Proyek Jalan DI Panjaitan, Minta Jaminan Lalu Lintas hingga Drainase

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 15:02 81 Anjhu Anggia

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta kejelasan terkait pengaturan lalu lintas, sistem drainase, serta pengelolaan limbah dalam rencana proyek Jalan DI Panjaitan. Proyek Jalan DI Panjaitan ini dinilai strategis, sehingga harus dirancang matang agar tidak memicu kemacetan maupun persoalan lingkungan di kemudian hari.

Dilansir dari RRI Samarinda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat paparan dan audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa, Rabu (25/3/2026), di Ruang Rapat Wali Kota.

Menurutnya, proyek Jalan DI Panjaitan yang mencakup pembangunan hotel, pusat perbelanjaan, hingga rumah sakit harus memiliki perencanaan komprehensif. Hal ini penting agar proyek Jalan DI Panjaitan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Kami meminta kejelasan pengaturan lalu lintas, sistem drainase, serta pengelolaan limbah agar proyek ini tidak menimbulkan masalah baru, baik dari sisi kemacetan maupun dampak lingkungan,” ujarnya.

Selain aspek lalu lintas, Pemkot Samarinda juga menyoroti lokasi proyek Jalan DI Panjaitan yang berada di kawasan rawan bencana. Pemerintah meminta analisis aliran air dilakukan secara detail untuk mengantisipasi potensi banjir dan mencegah beban tambahan pada kawasan Sungai Talangsari.

Andi Harun menjelaskan, konsep pembangunan yang diajukan masuk dalam kategori integrated urban ecosystem. Artinya, proyek Jalan DI Panjaitan tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga merupakan kawasan terpadu yang wajib memenuhi berbagai ketentuan.

“Konsepnya adalah integrated urban ecosystem. Jadi bukan sekadar kawasan komersial, tetapi kawasan terpadu yang wajib tunduk pada regulasi ketat, termasuk RTRW, RDTR, dan ketentuan bangunan gedung,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberikan ruang diskresi. Karena itu, setiap pelanggaran dalam proyek Jalan DI Panjaitan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pengembang.

Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan maupun masyarakat di masa mendatang.

Artikel Asli baca di

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x