src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Satpol PP Samarinda Sikat Miras hingga Lapak Liar, "Ajak" Satpol Mahakam Ulu

Satpol PP Samarinda Sikat Miras hingga Lapak Liar, “Ajak” Satpol Mahakam Ulu

waktu baca 4 menit
Senin, 21 Sep 2026 20:22 14 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Teguran berulang kali rupanya belum memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggar ketertiban umum di Samarinda. Dalam penertiban yang digelar Satpol PP Kota Samarinda, Senin, 21 September 2026, petugas kembali menemukan aktivitas yang sebelumnya sudah berulang kali ditindak, mulai dari penjualan minuman beralkohol hingga lapak pedagang yang menggunakan ruang publik.

Penertiban kali ini turut melibatkan jajaran Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu. Sebanyak 16 personel dari bidang Ketertiban Umum (Tratibum) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mahakam Ulu ikut turun langsung untuk melihat pola penertiban yang diterapkan di Samarinda.

“Seperti biasa, siang ini kami melakukan penertiban. Penertiban ini kami lakukan bersama-sama dengan Kasatpol PP Mahakam Ulu beserta 16 anggotanya, baik itu dari Tratibum maupun dari PPUD,” kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.

Salah satu yang kembali didatangi petugas berada di Jalan KS Tubun. Dari lokasi tersebut, Satpol PP menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Anis mengatakan, lokasi tersebut bukan sasaran baru. Petugas sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pemanggilan terhadap pelanggar untuk menjalani proses persidangan. Namun, panggilan tersebut disebut tidak kunjung dipenuhi.

“Ini sudah lama, tetapi kami juga tidak patah semangat, artinya apakah dari TO (target operasi) tersebut masih beroperasi, ternyata masih dan sudah beberapa kali ini dilakukan pemanggilan untuk disidangkan, juga tidak hadir,” ungkap dia.

Pelanggar bahkan mengaku sudah dua kartu tanda penduduk (KTP)-nya diamankan Satpol PP dalam penindakan sebelumnya. Kali ini, pihaknya kembali meminta yang bersangkutan datang ke kantor untuk menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan.

Kehadiran pelanggar diperlukan agar proses penegakan aturan tidak berhenti pada pengamanan barang. Setelah pemeriksaan dan pemberkasan dilakukan, perkara dapat diteruskan ke pengadilan apabila telah memenuhi ketentuan. Soal denda maupun nasib barang bukti, keputusan akhirnya berada di tangan hakim. “Yang bayar itu apabila disidangkan, itu tergantung putusan hakim. Jadi bukan Satpol PP lagi,” tegasnya.

Ia juga memastikan minuman beralkohol yang ditemukan tersebut tidak memiliki izin penjualan. Berulang kali Anis telah menegaskan bahwa warung kelontong tidak semestinya menjadi tempat untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

Penertiban tidak hanya berhenti di Jalan KS Tubun. Satpol PP sebelumnya telah memetakan sejumlah titik yang menjadi sasaran berdasarkan hasil pengawasan lapangan. Sebagian lokasi yang didatangi petugas ditemukan dalam kondisi tutup, sementara sejumlah pelanggaran lain tetap ditemukan.

Di Jalan Untung Suropati, misalnya, petugas menertibkan banner yang dipasang untuk mempromosikan sebuah kegiatan. Pemasangnya mengaku agenda tersebut telah dibayar dan mencantumkan kegiatan yang akan berlangsung pada 25-27 September.

Namun, Anis mengatakan pembayaran bukan satu-satunya persoalan. Penempatan banner di fasilitas umum tetap menjadi pelanggaran, terlebih jika pemasangannya dilakukan dengan memaku pada pohon. “Bukan masalah pembayaran saja, apabila diletakkan di tempat fasum, itu juga sudah tidak diperbolehkan. Apalagi tadi dipaku-paku, di pohon, jadi kami tertibkan,” ujarnya.

Banner serupa juga ditemukan di sekitar kawasan sekolah terpadu di Sungai Kunjang dan kemudian ditertibkan petugas. Sementara di Jalan Cendana, Satpol PP membawa sebuah lapak kebab setelah pedagang tersebut dinilai tetap mengabaikan teguran yang telah diberikan sebelumnya. Anis menyebut tindakan itu dilakukan setelah imbauan diberikan berulang kali, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Dijelaskannya, Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan fisik ketika menemukan pelanggaran. Ada tahapan teguran yang diberikan sebelum penertiban dilakukan. Oleh karena itu, ia meminta pendekatan persuasif yang diberikan petugas tidak dianggap sebagai kesempatan untuk terus mengulangi pelanggaran.

“Jangan sampai pada saat memang sudah berulang kali kami tertibkan, baru di situ merengek-rengek untuk tidak-tidak, tetapi kami jamin bahwa kami tidak ada ambil BB (barang bukti) itu membayar,” tambah dia.

Barang yang diamankan petugas selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Pelanggar akan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh PPNS. Jika pemberkasan telah memenuhi ketentuan, perkara dapat diteruskan ke kejaksaan dan pengadilan.

“Nanti pada saat sidang, nanti hakim lah yang memutuskan ini kira-kira denda atau sanksinya apa, apakah barang itu dikembalikan atau memang disita atau administrasi seperti apa, nanti di persidangan yang memutuskan,” imbuh Anis.

Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan seorang pedagang balon yang berjualan menggunakan sepeda di kawasan Jalan Dr Sutomo. Aktivitas serupa sebelumnya beberapa kali ditemukan di sepanjang Jalan Pahlawan hingga Jalan Pembangunan dan telah mendapat teguran dari Satpol PP.

Pada penertiban kali ini hanya satu pedagang balon yang ditemukan. Sementara kawasan Jalan Pembangunan yang sebelumnya kerap menjadi lokasi aktivitas pedagang tersebut disebut sudah lebih tertib saat petugas melakukan patroli.

Ia menilai patroli yang dilakukan lebih intensif ikut membuat pelanggaran di kawasan tersebut berkurang. Namun, sepeda yang diamankan tidak langsung dikembalikan karena pelanggar tetap harus mengikuti proses sesuai aturan.

Pengembalian barang bukti tetap dapat dilakukan sesuai hasil proses hukum. Namun, ketika pelanggaran dilakukan berulang, Satpol PP perlu menerapkan tahapan penindakan yang memberikan efek jera. “Dikembalikan, tapi, kan melalui proses persidangan, ya, kan, nggak ujuk-ujuk dikembalikan, harus ada efek jeranya,” tandas Anis Siswantini. (Retno)

LAINNYA
x