src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Empat Kali Terjadi di Sekitar Kos, Anak 14 Tahun Jadi Korban Persetubuhan

Empat Kali Terjadi di Sekitar Kos, Anak 14 Tahun Jadi Korban Persetubuhan

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Okt 2026 16:32 21 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Polisi mengungkap adanya unsur paksaan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto melalui Kanit Reskrim Ipda M. Akhyar Bai Dlowi mengungkap, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak empat kali. Rangkaian kejadian berlangsung sejak 24 September 2026 dan terjadi di beberapa titik yang masih berada di sekitar tempat kos terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian pertama dan keempat berlangsung di dalam tempat kos terduga pelaku. Sementara dua kejadian lainnya terjadi di area lorong yang berada di sekitar kos tersebut.

“Dilakukan empat kali. TKP pertama di kos-an pelaku, kemudian di lorong depan kos. Kejadian ketiga juga di sekitar lorong, dan yang keempat kembali terjadi di kamar kos pelaku,” kata Akhyar.

Dalam salah satu kejadian, korban disebut ditarik oleh terduga pelaku menuju bagian lorong yang lebih gelap di sekitar tempat kos. Polisi menilai terdapat unsur pemaksaan dalam peristiwa tersebut.

Korban juga disebut sempat berupaya bangkit dari tempatnya, tetapi kembali ditidurkan oleh terduga pelaku. Setelah itu, korban diminta tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

“Untuk pemaksaan ada, dengan cara menarik tangan korban. Setelah itu korban sempat bangkit, kemudian ditidurkan kembali oleh pelaku. Pelaku juga mengatakan jangan memberi tahu siapa-siapa,” jelas Akhyar.

Kasus tersebut akhirnya diketahui keluarga korban setelah pacar terduga pelaku menghubungi ibu korban. Perempuan tersebut meminta ibu korban menjaga anaknya karena merasa korban mengganggu hubungan dengan terduga pelaku.

Ibu korban kemudian mendatangi pacar terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya hingga korban mengungkap dugaan persetubuhan yang dialaminya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang dengan mendatangi lokasi. Polisi menemukan terduga pelaku masih berada di tempat kosnya yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal korban.

Terduga pelaku akhirnya diamankan polisi pada 29 September 2026. Saat diamankan, dia masih berada di rumah kos tersebut.

Iswanto mengatakan, korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta alat bukti untuk melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan persetubuhan yang dilakukan berulang kali, tetapi juga dugaan adanya tindakan pemaksaan dan upaya membuat korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

“Proses dinaikkan tahap penyidikan dan pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang,” demikian Ipda M. Akhyar Bai Dlowi. (Retno)

LAINNYA
x