src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Mahakam Kembar, 16 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Mahakam 2026

Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Mahakam Kembar, 16 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Mahakam 2026

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 14:09 32 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejumlah pengendara sepeda motor masih ditemukan melintas di jalur tengah Jembatan Mahakam Kembar, Samarinda, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Pelanggaran tersebut menjadi salah satu temuan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 hari ke-10, Rabu, 4 November 2026.

Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jembatan Mahakam Kembar, tepatnya pada jalur menuju Samarinda Seberang, petugas melakukan patroli dengan sistem hunting atau bergerak menyusuri lokasi. Pengendara sepeda motor yang seharusnya menggunakan jalur di sisi kanan dan kiri masih ditemukan memasuki jalur tengah.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Marzuki, mengatakan sekitar 16 kendaraan terjaring dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, ia menilai tingkat kepatuhan pengendara roda dua mulai menunjukkan perubahan.

“Rata-rata sudah mulai tertib, alhamdulillah sudah mulai tertib. Kendaraan-kendaraan roda dua rata-rata sudah berkendara di jalur sisi kanan dan kiri,” ujar Ismail.

Selain pelanggaran jalur, petugas juga menemukan sepeda motor yang menggunakan nomor polisi dengan peruntukan kendaraan roda empat. Ismail menyebut ketidaksesuaian tersebut dapat diketahui melalui kode tertentu pada pelat nomor yang menjadi pengetahuan petugas.

“Iya, ada ditemukan pelat motor palsu, jadi nomor polisi kendaraan roda empat digunakan untuk kendaraan roda dua,” ungkap dia.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penilangan sekaligus pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan. Pemeriksaan nomor polisi dilakukan dengan memperhatikan kode khusus yang membedakan pelat kendaraan roda dua dan roda empat.

“Jadi ada caranya. Nomor polisi kendaraan roda dua itu ada angka khusus di depan, kalau kendaraan roda empat itu kepala satu sampai delapan. Ada kode tertentu yang hanya petugas bisa mengetahui,” jelas Ismail.

Di lokasi yang sama, seorang pengendara bernama Maria mengakui kesalahannya setelah kedapatan tidak memasang pelat nomor bagian depan serta tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ini terjadi karena kesalahan saya yang pertama. Yang pertama itu tidak menggunakan pelat depan dan juga tidak membawa SIM dan juga STNK,” kata Maria.

Tidak terpasangnya pelat nomor bagian depan juga membuat kendaraannya tidak dapat terbaca oleh perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld. Kondisi tersebut membuat petugas tidak bisa melakukan penindakan melalui sistem tilang elektronik menggunakan perangkat tersebut. (Retno)

LAINNYA
x