src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan (UK.II) dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) bagi petugas pengelola arsip Kantor Diskominfo, Kamis 2 Juni 2022 kemarin, di ruang Cristal 5 Hotel Mercure Samarinda.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 2 – 3 Juni 2022 bertema, Implementasi Penyelamatan Arsip tahun 2014 – 2019.
Turut hadir Sekretaris Diskominfo Solihin, Kabid PKP Ahmad Rianto, Kabid PLIP Surya Atmaja, Kabid TIK Ery Haryono, Plt Kabid E-Government Tantri Saptadewi, Kabid Statistik yang diwakili Dahlansyah, dan para Sub Koordinator Bidang PKP, PLIP, TIK, Statistik, Bagian kepegawaian, Penyusunan Program dan Keuangan, serta para pengelola arsip Kantor Diskominfo Kukar.
Narasumber kegiatan tersebut dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Roni Fadillah dan Mahdanur Saftuti.
Solihin menyampaikan tujuan Bimtek ini untuk memberikan pemahaman akan pentingnya akuisisi/penyelamatan arsip, mengelola arsip yang semula bisu, usang dan tidak teratur menjadi informasi yang segar, hidup dan bahkan bisa memunculkan pemahaman yang semula belum terungkap secara jelas.
“Melalui Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pengelolahan arsip sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ucapnya.
Solihin menyebut, kegiatan Bimtek petugas pengelola arsip ini sangat penting, bagi pemerintah daerah. Selain itu bermanfaat untuk menyeragamkan tata kearsipan yang dinamis di setiap unit kerja dan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam menunjang tugas-tugas pemerintahan.
Dafip Haryanto dalam sambutannya menyampaikan, guna mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, maka Pemerintah harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja, di instansi pemerintah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Salah satu bagian penting adalah percepatan penerapan SPBE di bidang kearsipan yaitu penerapan kearsipan berbasis elektronik yang terintegrasi,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan saling berkaitan erat dan relevan karena sama-sama mengusung prinsip keterbukaan.
“UU KIP mengatur tentang bagaimana informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, sedangkan UU Kearsipan menjelaskan tentang informasi yang masuk dalam kategori statis sifatnya adalah terbuka,” jelasnya.
Ditegaskan Kadiskominfo Kukar bahwa lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 secara substansial merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi terhadap masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik.
Dalam UU KIP diatur secara ekplisit tentang kewajiban-kewajiban lembaga, badan, atau pejabat publik yang didefinisikan sebagai Badan Publik, baik yang berada dalam institusi pemerintah maupun non pemerintah untuk ikut meningkatkan pelayanan di bidang informasi.
“Bahkan, dalam produk hukum tersebut kelalaian atas kewajiban terkait hak informasi publik memiliki konsekuensi,” jelasnnya. (Adv/Andri)