src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga. (Foto: Ist/humas)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Berau menyoroti status pinjam pakai lahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pulau Derawan. Pasalnya, lahan tersebut akan digunakan oleh pemiliknya.
Diketahui, lahan tersebut dipinjamkan selama 3 tahun mulai dari tahun 2019 hingga akhir bulan Desember 2022.
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengatakan, pemilik lahan sudah bersurat kepada Kepala Kampung Pulau Derawan agar menyiapkan lahan TPS yang baru.
“Saya harap dari Pemkab Berau dan dinas terkait dapat segera menyiapkan lahan TPS yang baru di Pulau Derawan,” jelasnya.
Politisi PPP ini mengatakan, penanganan sampah menjadi perhatian bersama khususnya di tempat-tempat wisata. Untuk itu, dirinya mendorong agar Kepulauan Derawan memiliki lahan TPS yang statusnya permanen.
“Saya harap ada solusi dari ketersediaan lahan ini sehingga penanganan sampah di tempat-tempat wisata khususnya di Pulau Derawan dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.
Dia menyebut, penanganan sampah khususnya tempat wisata harusnya mendapat perhatian lebih dari Pemkab Berau maupun masyarakat sendiri. Hal ini juga terkait akan pentingnya kesadaran diri dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Saga menyampaikan, saat ini Pulau Derawan tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan harus bekerjasama dengan wilayah Tanjung Batu. “Sampah yang menumpuk tersebut dibawa ke TPA Tanjung Batu menggunakan kapal yang tersedia,” bebernya.
Kata dia, PT Kiani bersedia meminjamkan lahan untuk TPS di Pulau Derawan. “Namun dengan catatan, Bupati bersurat ke mereka untuk meminjam lahan tersebut. Saya minta Pemkab Berau dapat memberikan solusi dalam mengatasi hal ini,” pungkasnya. (Adv)