src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Digitalisasi JKN Dipercepat, Klaim Rumah Sakit Wajib Pakai RME SATUSEHAT Mulai Agustus 2026

Digitalisasi JKN Dipercepat, Klaim Rumah Sakit Wajib Pakai RME SATUSEHAT Mulai Agustus 2026

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 13:37 19 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO – Digitalisasi JKN terus dipercepat pemerintah melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Sistem tersebut nantinya menjadi dokumen utama dalam proses klaim layanan JKN di rumah sakit.

Kebijakan digitalisasi JKN ini mulai diuji coba pada Agustus 2026. Dilansir dari TribrataNews Polri, penerapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola administrasi serta meningkatkan transparansi dalam proses klaim BPJS Kesehatan.

Deputi KPK Aminudin menjelaskan, Surat Edaran Bersama telah menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi dalam penerapan RME. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi rumah sakit dalam menyiapkan sistem sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Selama masa transisi, rumah sakit diminta melakukan berbagai penyesuaian. Mulai dari pembaruan sistem teknologi informasi, uji coba pengiriman data RME ke SATUSEHAT, hingga simulasi proses klaim secara elektronik.

Tahapan tersebut dilakukan agar penerapan digitalisasi JKN tidak mengganggu proses pembayaran klaim yang sedang berjalan. Rumah sakit masih diberikan kesempatan untuk memastikan sistem yang digunakan telah siap sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh.

Jika hasil evaluasi nasional menunjukkan kesiapan sistem dan fasilitas kesehatan, kebijakan “No RME, No Claim” ditargetkan mulai diberlakukan secara penuh pada 2027.

2.400 Rumah Sakit Sudah Kirim Data RME

Perkembangan integrasi RME dengan SATUSEHAT juga terus dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Hingga Mei 2026, sekitar 2.400 rumah sakit telah mengirimkan data enam jenis layanan RME ke platform SATUSEHAT.

Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah seiring dengan proses integrasi sistem di fasilitas kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.

Penerapan RME dalam digitalisasi JKN diharapkan dapat membuat proses administrasi layanan kesehatan menjadi lebih tertata. Data yang tersimpan secara digital dan terintegrasi juga memungkinkan proses verifikasi klaim dilakukan dengan lebih transparan.

Pemerintah menilai integrasi tersebut dapat membantu mengurangi potensi kebocoran dalam proses klaim BPJS Kesehatan. Dengan sistem yang lebih terhubung, pengelolaan klaim diharapkan menjadi semakin akuntabel.

Tidak Menghambat Pelayanan Pasien

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penerapan digitalisasi JKN tidak ditujukan untuk menghambat pelayanan kepada pasien.

Masa uji coba diberikan agar rumah sakit memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem teknologi informasi sekaligus memastikan proses pengiriman data RME berjalan sesuai ketentuan.

Secara teknis, SATUSEHAT memang telah menyediakan mekanisme bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendaftarkan dan mengintegrasikan sistem RME. Fasyankes yang menggunakan sistem dari mitra maupun sistem yang dikembangkan secara mandiri wajib memastikan sistem RME tersebut terdaftar dan terverifikasi sebelum digunakan untuk integrasi.

Dengan tahapan tersebut, pemerintah berharap penerapan digitalisasi JKN dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kesehatan. Setelah masa persiapan dan evaluasi selesai, kebijakan penggunaan RME sebagai dasar klaim akan diarahkan menuju penerapan penuh pada 2027.

LAINNYA
x