HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Seorang pria ditangkap Polsek Segah lantaran mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan saat melintas di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, pada Senin 15 Februari 2021 sekitar pukul 10.05 WITA.
Kapolsek Segah AKP Yusuf menyebut, personelnya sedang melakukan patroli rutin di Kampung Tepian Buah.
“Saat itu ada mobil jenis double cabin melintas dengan muatan berupa dua drum,” ungkapnya, Selasa 16 Februari 2021.
Karena terlihat mencurigakan, mobil tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua drum berisi 400 liter BBM jenis solar.“Pengemudi mobil berinisial SR, 42 tahun,”ujarnya.
Saat ditanya mengenai kelengkapan surat izin, pelaku mengaku tidak mengantongi.
Dari keterangan pelaku, solar tersebut rencananya akan dibawa ke perusahaan tempat pelaku bekerja yang terletak di Kampung Long Laai, Segah.
Diketahui, korban merupakan karyawan perusahaan tersebut. “Rencananya solar itu akan digunakan sebagai bahan bakar genset di base camp perusahaan itu,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil kabin dan dua drum isi solar tersebut dibawa ke Polsek Segah untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Sofi
Editor: Mh amal