src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Kutai Kartanegara Berasal dari China

Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Kutai Kartanegara Berasal dari China

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Sep 2026 20:41 17 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO,TENGGARONG— Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi di Hotel Fatma, Tenggarong, Senin 21 September 2026. Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar dalam pertemuan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Samarinda Isnal Irianto mengatakan, pengawasan terhadap orang asing oleh Timpora terbagi menjadi dua kategori, yakni pengawasan terhadap warga negara asing yang melintasi wilayah Indonesia dan yang menetap di dalam negeri.

“Timpora melakukan pengawasan orang asing, terbagi dua jenis yakni yang melewati lintas Indonesia, dan orang asing yang ada di Indonesia,” kata Isnal.

Ia menyebut, Kukar merupakan daerah yang sangat potensial bagi kedatangan warga negara asing, baik sebagai tenaga kerja maupun melalui perkawinan campuran yang bekerja pada sektor investasi tertentu. Pengawasan, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ada 39 perusahaan di Kukar yang menggunakan jasa tenaga kerja asing. Timpora menjadi wadah agar pengawasan orang asing menjadi lebih optimal,” ujarnya.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, yang wilayah kerjanya meliputi Samarinda, Kukar, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu, pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) di Kukar paling banyak berasal dari China dengan 91 orang, disusul Malaysia 41 orang, India 28 orang, Amerika Serikat 15 orang, dan Korea Selatan 8 orang. Sisanya berasal dari Australia, Polandia, Thailand, Afrika Selatan, Filipina, dan Jerman.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat tidak menampik bahwa Kukar sangat potensial mendatangkan tenaga kerja, baik lokal maupun asing. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berupa pemeriksaan, tetapi juga bentuk pencegahan dini agar kehadiran orang asing tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Butuh penguatan lintas instansi untuk pengawasan yang lebih maksimal, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Taufik.

 Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar Darma Gumawang menjelaskan, dasar hukum pengawasan orang asing merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2024. Disnakertrans, kata dia, menjalankan pembinaan, sosialisasi, penyuluhan, monitoring, dan evaluasi terhadap pendampingan tenaga kerja asing.

Menurut data Disnakertrans, tenaga kerja asing terbanyak berada di sektor pertambangan batu bara dengan 51 orang di 13 perusahaan, disusul perkebunan kelapa sawit dengan 44 orang di 9 perusahaan, tanaman industri 2 orang, dan perdagangan besar 1 orang.

Data Disnakertrans soal asal negara tenaga kerja asing berbeda dengan catatan Imigrasi. Berdasarkan data tersebut, tenaga kerja asing terbanyak justru berasal dari Malaysia dengan 44 orang, disusul India 11 orang, Korea Selatan 10 orang, Australia 9 orang, China 7 orang, Afrika Selatan 5 orang, Polandia 2 orang, serta Singapura, Inggris, Myanmar, dan Belgia masing-masing 1 orang.

“Wajar bila tiap data berbeda, maka dibutuhkan satu meja untuk melakukan sinkronisasi. Pasti ada saja yang belum terdata,” kata Darma. (Andri)

LAINNYA
x