HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya mengeluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku sejak hari ini, Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 4/2021 tertanggal 25 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan OPD Pemerintah se-kota Samarinda untuk melaksanakan optimalisasi posko penanganan COVID-19, mulai dari tingkat RT dan kelurahan.
Memuat 19 poin penting. Di antaranya yang termuat dalam poin ke-9, yakni PPKM level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan di berbagai sektor, yaitu yang kemudian terbagi lagi menjadi beberapa titik poin kegiatan, seperti mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Kemudian, kegiatan pada sektor non esensial, diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Sementara untuk kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan 10 hingga 25 persen untuk pelayanan administrasi.
Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, juga diberlakukan 50 persen.
Khusus untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan minuman, pupuk dan Petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar air atau listrik atau pengelola sampah dapat beroperasi 100 persen. Namun, untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 50 persen.
Kemudian sektor yang juga diatur dalam Instruksi Wali Kota Samarinda adalah supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Namun untuk apotek dan toko obat, dapat dibuka selama 24 jam.
Terkait dengan sektor ekonomi masyarakat, Wali Kota Andi Harun masih memperkenankan kegiatan makan/minum di tempat untuk pedagang kaki lima, warung dan kafe skala kecil dengan kapasitas 25 persen selama 20-25 menit.
Sementara untuk restoran besar, hanya diperkenankan layanan delivery atau take away. Untuk pedagang usaha kecil diperkenankan membuka layanan hingga pukul 21.00 Wita. Namun, hal ini tidak berlaku bagi kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal yang wajib tutup sementara. Ini juga berlaku bagi fasilitas umum, termasuk di dalamnya tempat hiburan malam (THM), kegiatan keramaian masyarakat.
Sedangkan untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diimbau tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Plt Kabag Humas dsb Protokol Sekretariat kota Samarinda Idfi Septiani membenarkan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Samarinda terkait PPKM level 4 tersebut.
“Iya benar. Teknisnya sesuai yang tertuang di dalam instruksi,” tulisnya saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Senin 26 Juli 2021.
Penulis : Ningsih