src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy bersama dengan jajaran OPD saat meninjau Teras Samarinda Tahap II, Senin (10/8/2026). (Foto: Retno/Headline Kaltim)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Teras Samarinda Tahap II ditargetkan mulai dibuka untuk masyarakat pada 1 September 2026. Pemkot Samarinda memasang tanggal tersebut setelah memastikan pekerjaan fisik kawasan telah rampung meskipun sejumlah fasilitas masih perlu dibenahi sebelum benar-benar digunakan.
Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy, saat meninjau langsung kawasan Teras Samarinda Tahap II, Senin 10 Agustus 2026 pagi. Dari hasil peninjauan, pembangunan secara fisik disebut telah mencapai 100 persen. Namun, masih terdapat beberapa catatan yang perlu diselesaikan selama masa pemeliharaan proyek.
Marnabas mengatakan masa pemeliharaan akan berakhir pada 19 Agustus 2026. Setelah itu, pengelolaan kawasan akan diambil alih Pemkot Samarinda dengan pembagian tugas kepada sejumlah perangkat daerah. Dishub dan DLH akan menangani segmen masing-masing, sementara pengamanan sementara diserahkan kepada Satpol PP.
“Kita akan ambil alih nanti itu, makanya saya bagi tugas per segmen, Dishub dan DLH. Kemudian untuk pengamanannya sementara kita serahkan kepada Satpol PP,” kata Marnabas.
Sebelum kawasan dibuka, Pemkot Samarinda masih akan melakukan pengecekan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun. Marnabas memperkirakan peninjauan tersebut dilakukan sekitar 21 atau 22 Agustus. Waktu tersebut dinilai masih cukup untuk menindaklanjuti apabila terdapat catatan tambahan dari Wali Kota sebelum pembukaan. “Mungkin tanggal 21 atau 22 kita minta Pak Wali untuk ngecek. Artinya kita sudah siap, mungkin ada kekurangan-kekurangannya akan kita penuhi lagi,” ujarnya.
Marnabas menyebut sejumlah fasilitas masih menjadi pekerjaan yang harus dibereskan kontraktor. Beberapa di antaranya berkaitan dengan sistem penyiraman, kondisi keramik, serta fasilitas pendukung lainnya. Ia meminta seluruh kekurangan tersebut diperbaiki sebelum masa pemeliharaan berakhir agar tidak menjadi tanggung jawab Pemkot setelah serah terima. “Ini kan tanggung jawab kontraktor, sebelum kami terima dia harus kerjakan sesuai dengan RAB yang ada,” tegasnya.
Selain kesiapan fasilitas, Pemkot juga mulai mengatur pola operasional Teras Samarinda Tahap II. Berbeda dengan Teras Samarinda Tahap I yang dibuka selama 24 jam, kawasan tahap kedua nantinya akan memiliki batas waktu operasional. Kebijakan tersebut disiapkan berdasarkan pengalaman pengelolaan tahap pertama agar ruang publik tidak dimanfaatkan untuk aktivitas di luar peruntukannya.
“Kita pengalaman di Teras I kita buka 24 jam, itu jadi mudaratnya malah ada, dimanfaatkan untuk tidak-tidak. Ada batas waktulah,” lanjutnya.
Jam operasional tersebut nantinya akan dirumuskan dan diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapat masukan. Marnabas mengatakan pengaturan waktu juga perlu menyesuaikan dengan fasilitas umum di sekitar kawasan, termasuk keberadaan masjid.
Untuk pengelolaan sementara, Pemkot Samarinda akan menangani Teras Samarinda Tahap II hingga Desember 2026. Namun, peluang kerja sama dengan pihak ketiga tetap terbuka. Marnabas mengungkap, bagian kerja sama telah diminta menjajaki pihak yang berminat mengelola kawasan tersebut, dengan catatan kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kalau di bulan Oktober ada yang berminat, ya monggo kita buka. Yang jelas kepentingan masyarakat di atas segala-galanya, jangan sampai kerja sama itu kemudian ada biaya-biaya yang membebani masyarakat,” ujar dia.
Persiapan lain juga dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan parkir dan kebersihan kawasan. Dikatakannya, Pemkot Samarinda menjajaki kerja sama dengan pengelola Pasar Pagi dan pengurus masjid di sekitar lokasi untuk pemanfaatan area parkir, terutama karena aktivitas di Teras Samarinda diperkirakan lebih ramai pada malam hari.
Sementara untuk area bantaran sungai, DLH diminta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai untuk membersihkan sampah yang masih berada di sekitar kawasan.
Marnabas menegaskan target 1 September masih merupakan usulan Pemkot Samarinda. Jika seluruh fasilitas dinilai siap dan Wali Kota tidak memiliki catatan tambahan, pembukaan bahkan dimungkinkan dilakukan lebih cepat. Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan saat peninjauan, Pemkot akan menggunakan waktu yang tersedia untuk melakukan pembenahan.
“1 September kami usulan. Kita berharap 1 September, atau Pak Wali punya pertimbangan lain. Pada intinya kami sudah siap, di tanggal 20 itu sudah siap,” tandas Marnabas. (Retno)