HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memanggil DLH Samarinda dan Dinas PUPR Kota Samarinda untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hasil investigasi penyebab musibah banjir di kawasan Jalan P Suryanata yang terjadi beberapa hari lalu, Rabu 20 Januari 2021 di ruang rapat Kantor DPRD Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, terkait hasil investigasi dan hasil RDP hari ini, dirinya masih ingin melakukan pendalaman terkait profil perusahaan.
Namun dari hasil RDP, diketahui ternyata ada pihak lain yang juga berkontribusi menyebabkan terjadinya banjir. “Supaya nanti rekomendasi yang kami keluarkan tepat sasaran, makanya saya perlu mendalami lagi tentang perusahaan tersebut. Jika dia sebagai investor di Samarinda dan sumbangsihnya apa, sehingga kita bisa melihat dampak yang mereka berikan, baik positif dan negatif,” ujarnya.
“Saya harus bijak melihatnya, karena tidak hanya perusahaan ini yang bertanggungjawab, tapi muncul nama lain yang juga berkontribusi terhadap bencana itu,” lanjut dia.
Untuk itu, Angkasa Jaya memastikan akan melakukan kajian lebih mendalam, baik secara teknis maupun hukum. Jika hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dan kebijakan, maka pihaknya akan memanggil ahli khusus untuk pengambilan kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Diakuinya, sanggahan yang disampaikan oleh pihak perusahaan membuat dirinya sedikit ragu, lantaran tak satu pun OPD yang tahu pihak yang ikut berkontribusi terjadinya bencana itu.
“Apa yang disampaikan pihak pengembang, saya agak ragu. Saya akan ke lapangan lagi. Satu pun OPD tidak tahu itu siapa, tapi kan pemiliknya tidak tahu itu milik siapa. Kami akan dalami lagi dalam rapat internal,” janjinya.
Angka Jaya menuding, lemahnya koordinasi antara OPD menyebabkan saling lempar sembunyi tangan. “Saya lihat ada lemah koordinasi antar OPD. Padahal sebelum mengeluarkan izin, ada advis teknis dari masing-masing OPD. Ternyata kalau di lapangan ada pematangan lahan tidak ada izinnya. Ini sering kami temui,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Angkasa Jaya juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mudah mengeluarkan perizinan. Termasuk kepada Wali Kota Samarinda terpilih yang akan dilantik dalam waktu dekat.
“Sama dengan di Palaran, ada pembukaan lahan dan kami tegur. Jawabnya selalu bilang sudah ada izin, tapi tidak ada berkasnya. Kita akan pantau Wali Kota yang baru, harus tegas menyikapi. Intinya dia harus penuhi dulu izin prinsipnya. Mungkin kami akan segel dulu tempatnya,” pungkasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Nufida Pujiastuti menyebut, RTRW perusahaan tersebut adalah untuk pemukiman.
Namun dari hirarki peraturan umum zonasi memperbolehkan dijadikan tempat usaha. Diakuinya, PUPR Samarinda akhirnya memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan perdagangan jasa. Tapi dia menggarisbawahi bahwa itu bukan izin, melainkan hanya sebatas arahan Informasi Tata Ruang.
“Tetap harus mematuhi ketentuan teknis dari OPD selanjutnya. Jadi kalau ada OPD yang mengatakan bisa, maka gugur advice planning tadi,” katanya.
Terkait perizinan dan SK Walikota terhadap perizinan lokasi, Nufida mengatakan bahwa SK Walikota tersebut terbit pada 2015 silam untuk memperoleh tanah. Lagi-lagi dia mengingatkan harus tetap melihat RTRW.
“Untuk site tahap dua sampai sekarang belum ada pengesahan, kalau untuk tahap satu sudah. Total mereka punya 30 hektare, untuk tahap 1 sekitar 5 hektare, tahap 2 mereka memohon advice planning pada kami 25 hektare. Untuk tahap 2 ini yang belum di mohonkan,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: Amin