HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin memastikan surat penunjukan Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kepada Wabup PPU Hamdam telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim.
“Pak Gub masih di Jakarta dan surat dikirim ke sana. Alhamdulillah surat Plt Bupati PPU sudah ditandatangani beliau, mungkin sehari dua hari sudah akan dikirim,” ujarnya saat ditemui Headlinekaltim.co di ruang kerjanya, Rabu 19 Januari 2022.
Dirinya mengatakan, sejak Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap oleh KPK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan SK penunjukan Plt Wabup Hamdam.
Secara otomatis, kata dia, Wabup PPU Hamdam langsung mengambil alih tugas kepala daerah untuk menghindari terjadinya kekosongan.
“Untuk surat ini hanya penguat saja. Secara Undang-Undang, secara otomatis dilanjutkan oleh wakil bupati jika kepala daerah berhalangan,” katanya.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno juga mengatakan surat Gubernur terkait penunjukan Plt akan diserahkan secepatnya.
“Sudah kita tindaklanjuti dan sudah ditandatangani Gubernur. Setelah sampai, kita langsung serahkan ke PPU,” katanya.
“Tidak ada masalah karena Undang-Undang 23/2014, ketika Bupati sedang berhalangan, itu wakil bupati otomatis sebagai pelaksana tugas dengan landasan pemerintah tidak boleh kosong. Otomatis Wakil Bupati jadi Plt,” sambungnya.
Dikatakan Deni, nantinya status Plt Bupati bisa berubah menjadi bupati ketika status hukum Bupati AGM ditingkatkan.
“Selama Bupati ditahan, selama proses hukum di KPK tahapannya pertama ada 20 hari, lalu dipersidangan, nah itu otomatis yang bersangkutan diberhentikan sementara. Dan selanjutnya ada proses lanjutan sampai proses inkrah baru Wakil Bupati yang mengganti jadi Bupati. Tapi itu nanti prosesnya,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal