Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Samarinda Terjadi Selama Ramadhan

2 minutes reading
Friday, 21 Mar 2025 12:57 139 Anjhu Anggia

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Samarinda kembali diguncang dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selama bulan suci Ramadhan 2025, tercatat tiga kasus terjadi di kota ini, dengan korban berusia 13 hingga 14 tahun. Mirisnya, pelaku dalam setiap kasus merupakan orang-orang terdekat korban, seperti pacar, tetangga, dan bahkan keluarga sendiri.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa tren kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi dan memerlukan perhatian serius dari masyarakat.

“Jadi memang selama Ramadhan ini telah terjadi tiga kasus kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur dan ini semua terjadi di Kota Samarinda,” ujar Rina kepada RRI, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa para korban adalah anak perempuan yang masih berusia sangat muda. Satu korban berusia 13 tahun, sementara dua lainnya berusia 14 tahun. Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku bukanlah orang asing, melainkan individu yang dikenal baik oleh korban.

“Kalau korbannya sendiri paling muda berusia 13 tahun dan dua lainnya 14 tahun, sementara untuk pelaku ini adalah orang terdekat korban seperti pacar, tetangga, dan sepupu,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan seksual sering kali datang dari lingkungan sekitar, bukan hanya dari orang asing. Hal ini menuntut kewaspadaan lebih dari para orang tua dan masyarakat luas dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Selain kekerasan seksual terhadap anak, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mengalami peningkatan selama bulan suci Ramadhan di Samarinda. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah dan jenis kekerasan yang terjadi.

Rina pun mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan sosial anak-anak mereka.

“Orang tua harus lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak agar tidak terjadi kasus kekerasan baik fisik maupun seksual akibat salah pergaulan,” tegasnya.

Kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan perlunya langkah-langkah preventif yang lebih ketat, termasuk edukasi seksual sejak dini, penguatan pengawasan orang tua, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di sekitar mereka. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA