src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka pemilik 17 paket sabu AD dan BB miliknya.(sumber : Satresnarkoba Polres Kukar)
.HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, AD, ditangkap aparat Polres Kukar karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. ”Kami sudah menangkap AD, pemilik sabu sebanyak 17 paket, atau seberat 9,63 gram,” sebut Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohannes Bonar Adiguna, Selasa 27 Januari 2025.
Kasat mengatakan jajarannya mendapatkan informasi soal transaksi sabu-sabu kerap terjadi di Jalan FL Tobing, Timbau, Tenggarong. ”Info kami dapat, pada Senin 19 Januari 2026 lalu,” ungkapnya.
Akhirnya Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapat identitas AD. ”Kami lakukan penggeledahan rumah tersangka, dan didapati dompet perhiasan toko emas berisi 17 paket kecil sabu,” tegas Bonar.
Polisi juga menyita empat lembar plastik klip, Ponsel I Phone 13 Pro Max, dan barang bukti lainnya. (Andri)