src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ada 98 TKA Bekerja di Kukar

Ada 98 TKA Bekerja di Kukar

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 19:26 48 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Per awal Oktober 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat ada 98 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kukar. Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Kukar, Darma Gumawang.

“Data yang masuk ke kami, ada 98 TKA yang bekerja di Kukar,” ungkap Darma, Rabu (7/10/2026).

Darma menambahkan, untuk memastikan validitas data tersebut, Disnakertrans bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) lintas instansi akan melakukan pendataan secara langsung. Belum lama ini, pendataan telah dilakukan di Desa Tanjung Batu, Tenggarong Seberang. Dari pendataan itu, ditemukan satu TKA asal Korea.

“TKA tersebut izin tinggal sementara di Samarinda, bekerja di Tanjung Batu,” jelasnya.

Warga negara Korea itu merupakan tenaga ahli teknik mesin yang jasanya dipakai oleh sebuah perusahaan di Tanjung Batu. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai Direktur Teknik di perusahaan yang berkedudukan di Bekasi.

Selain itu, pendataan langsung juga direncanakan di PT Bayan Tabang dan perusahaan di kawasan Pendingin, Sangasanga. Pendataan tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.

“Kalau yang di Pendingin, izin paspornya per 30 hari, nanti diperpanjang lagi 30 hari,” jelasnya.

Darma kembali menguraikan data tersebut. Dari 98 TKA itu, sebanyak 16 orang memiliki izin tinggal di Kukar, sedangkan sisanya bisa saja tinggal di kabupaten/kota lain. Misalnya, mereka bekerja di Kukar, tetapi berdomisili di Samarinda atau Balikpapan.

Menurut Darma, pendataan orang asing sangat penting untuk mencegah gesekan di tengah masyarakat. Meredam gesekan sejak dini lebih baik, sebab di lapangan gesekan bisa terjadi antara pekerja lokal dan TKA, bahkan antarpekerja lokal. Kondusivitas daerah dan iklim investasi pun harus diperhatikan dengan saksama.

“Untuk mencegah gesekan di lapangan, idealnya menurut Permenaker, TKA harus didampingi tenaga kerja lokal, sekaligus sebagai upaya transfer ilmu kepada masyarakat lokal,” pungkasnya. (Andri)

LAINNYA
x