src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polemik Pasar Ramadan di Trotoar Air Hitam, Tiga Poin Ini Wajib Ditaati Pedagang

Polemik Pasar Ramadan di Trotoar Air Hitam, Tiga Poin Ini Wajib Ditaati Pedagang

2 minutes reading
Monday, 11 Mar 2024 01:59 72 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Camat Samarinda Ulu Sujono angkat bicara terkait polemik hadirnya aktivitas Pasar Ramadan di trotoar depan Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Dalam hasil rapatnya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda pada Minggu, 10 Maret 2024, Camat Samarinda Ulu menyampaikan bahwa kegiatan niaga di bahu jalan merupakan perbuatan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Namun, sebagai camat, Sujono tentu tidak bisa menggusur begitu saja tenda-tenda yang sudah dibangun tanpa koordinasi oleh warganya. Apalagi dalam konteks Pasar Ramadan di mana para pedagang juga turut mencari peruntungan ekonomi.

“Di satu sisi ini momen Bulan Ramadhan, memang dari pihak kami sangat keberatan dengan adanya teman-teman membangun tenda-tenda itu. Kebetulan mereka memang belum ada koordinasi dengan saya. Tapi di sisi lainnya, mereka warga kami yang berdomisili di RT 21,” katanya.

Saat diajukan pemindahan lapak pedagang tersebut ke area Depot 89 Pandan Harum dan SMPN 7 Samarinda, para pedagang musiman menolak. Alasannya, terlalu jauh sehingga takut kehilangan pembeli. Adapun usulan ke SMPN 7 juga mereka tolak sebab takut mengganggu proses anak belajar.

Melalui proses komunikasi yang panjang, Sujono memberikan solusi kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar depan Kantor Inspektorat yaitu dengan tidak memberi izin selama 30 hari. Namun, berdasarkan batasan waktu yang telah ditentukan.

“Pertama, parkir mereka masuk di area perkantoran inspektorat, jadi tidak ada parkir di bahu jalan. Kedua, saya minta lapaknya itu jangan sampai menghabiskan bahu jalan, supaya fungsi bahu jalan tetap ada. Ketiga, jangan sampai pembeli itu posisinya ada di jalanan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika saat dilaksanakannya aktivitas Pasar Ramadhan dan masih ditemui  hal-hal yang melanggar kesepakatan tersebut, maka pasar itu akan dibongkar dan dilarang berjualan. “Saya minta komitmen dan pernyataan itu betul-betul dilaksanakan oleh teman-teman pengelola,” pungkasnya. (zayn)

 

 

 

LAINNYA