src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Para tersangka pengedar sabu-sabu. (ist/Polresta Samarinda) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu area jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dengan pura-pura membeli barang haram tersebut, sekitar pukul 20.05 WITA petugas dihampiri dengan seorang pengendara sepeda motor. Saat diperiksa pria tersebut diketahui berinisial TA (38) dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu seberat 5,10 gram bruto yang dibungkus selembar tisu.
Ketika diinterogasi, TA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki di salah satu kamar kos Jalan Sentosa. Kemudian petugas segera menuju ke alamat yang diberikan dan mendapati pria berinisial ER (30) dan perempuan RAH (32) yang sedang berdiri di ruang tamu. Keduanya mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut berasal dari mereka.
Semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut serta penetapan hukuman yang sesuai dengan pasal yang berlaku. (Zayn)