src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir, Ini Penjelasan PPATK

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir, Ini Penjelasan PPATK

2 minutes reading
Monday, 28 Jul 2025 11:57 351 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan, atau biasa disebut rekening dormant. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening untuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh PPATK melalui akun Instagram resmi mereka, @ppatk_indonesia, pada Jumat (25/7/2025).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip dari cnnindonesia.com.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak akan menghilangkan dana nasabah. Justru sebaliknya, pemblokiran bersifat sementara sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau badan usaha bahwa rekening yang bersangkutan masih aktif namun tidak digunakan dalam waktu lama.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.

Nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran ini diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan resmi. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengisi formulir daring yang tersedia melalui tautan:
👉 bit.ly/FormHensem

Setelah mengisi formulir, proses review dan pendalaman akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK. Estimasi waktu penanganan maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan, tergantung kelengkapan informasi dari nasabah.

Jika hasil pendalaman menunjukkan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat memantau status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank terdekat.

Artikel Asli baca di cnnindonesia.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x