HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda melaksanakan Operasi Zebra dari tanggal 3-16 Oktober 2022. Diketahui dalam operasi ini, ada 7 prioritas pelanggar yang akan ditindak pihak kepolisian.
Yakni, tidak menggunakan helm sesuai SNI, berkendara menggunakan ponsel, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol, dan melebihi batas kecepatan.
Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadly menuturkan Operasi Zebra kali ini tidak hanya dilakukan oleh pihak Satlantas saja, melainkan ada bantuan dari personel Kodim, satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait lainnya.
“Jadi kami bersama Kodim, Pamong Praja telah berkoordinasi untuk Operasi Zebra kali ini. Dan juga ada cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ungkap Ary Fadly melalui sambungan seluler, 3 Oktober 2022.
Tak hanya itu, kata Ary Fadly, kewajiban menggunakan masker saat berkendara tidak boleh terabaikan. Pasalnya, ia menilai bahwa jelang akhir tahun, kasus Covid- 19 bertambah.
“Kita tidak boleh kendor dengan Covid 19, protokol Kesehatan (Prokes) harus tetap di terapkan dimanapun berada baik sedang berkendara,” ucap Ary Fadly.
Dia juga meminta masyarakat bisa tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.
“Harapan saya masyarakat sadar bahwa ketika taat dalam berkendara kita bisa terhindar hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Penulis: Riski