src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Satgas PPKS Unmul Usai Pemanggilan Sebagai Saksi. (Ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno Susmiyati dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.
Diketahui bahwa sebelumnya Satgas PPKS Unmul telah menerima aduan bahwa dosen ZA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi yang saat ini laporan tersebut masih dalam tahapan analisis serta investigasi.
Retno dipanggil Kepolisian Sektor Samarinda berdasarkan surat Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023, perihal Permintaan Keterangan kepada Ketua Satgas PPKS Unmul di Polsek Samarinda Ulu Jalan Ir. Juanda Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin Tanggal 20 Maret 2023.
Pemanggilan kepada Ketua Satgas PPKS Unmul diketahui sebagai saksi terkait adanya pelaporan Dosen Universitas Mulawarman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Pihak Polsek Samarinda Ulu memohon agar Ketua Satgas PPKS Unmul dapat memberikan klarifikasi/didengar keterangannya, sehubungan dengan Laporan Pengaduan Tertulis Pelapor, terkait dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Retno.
Retno bersama jajarannya menyatakan ada tiga hal yang menjadi pernyataan dari Satgas PPKS.
“Pertama, Satgas PPKS Unmul tidak tahu menahu berkaitan pokok laporan,” ujarnya.
Ia kembali melanjutkan bahwa dugaan dari pelapor berkaitan adanya kebocoran informasi yang berujung pencemaran nama baik pelapor, tidak dilakukan Satgas PPKS.
Kedua, pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya, dapat/telah membocorkan/memuat/menerbitkan secara terbuka informasi, berita, dan/atau segala sesuatu yang berkaitan atas penanganan kasus di Satgas PPKS yang mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik. “Dengan tegas kami nyatakan tidak benar,” tegasnya.
Satgas PPKS juga menyatakan memiliki kepercayaan yang kuat terhadap kinerja Kepolisian.
“Satgas PPKS UNMUL terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam Penegakan Hukum, namun Pihak Kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat. Harapan dalam penanganan laporan pihak Kepolisian dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan objektif,” tandasnya.(#)
Penulis: Erick