src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Deretan Game Populer yang Dilarang di Indonesia, Terbaru Roblox Disorot Pemerintah

Deretan Game Populer yang Dilarang di Indonesia, Terbaru Roblox Disorot Pemerintah

3 minutes reading
Wednesday, 6 Aug 2025 13:58 288 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sejumlah game populer dilarang di Indonesia karena dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Alasan pelarangan bervariasi, mulai dari konten kekerasan, nilai yang tidak mendidik, hingga potensi mengganggu ketertiban umum.

Dilansir dari liputan6.com, sorotan terbaru tertuju pada game Roblox. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau agar anak-anak tidak memainkan game berbasis dunia virtual ini, karena dianggap memiliki unsur yang berpotensi membahayakan perkembangan psikologis anak.

“Karena mereka ini tingkat intelektualitasnya belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang hanya rekayasa,” ujar Mu’ti di SDN Cideng 02, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Mu’ti, ketidakmampuan membedakan realitas dan fiksi membuat anak cenderung meniru adegan dalam game, termasuk aksi kekerasan seperti yang ada di Roblox.

“Kadang-kadang mereka meniru apa yang mereka lihat, sehingga praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu bisa memicu kekerasan dalam kehidupan sehari-hari anak,” tambahnya.

Mu’ti mencontohkan adegan membanting karakter di game. Dalam permainan hal ini dianggap biasa, namun akan menjadi masalah serius jika dilakukan di dunia nyata.

Sebelum Roblox, pemerintah telah melarang atau memberi peringatan terhadap beberapa game populer, di antaranya:

  1. Pokemon Go – Dilarang di lingkungan instansi pemerintah karena dianggap mengganggu produktivitas dan berpotensi membahayakan keamanan, mengingat pemain harus berjalan ke berbagai lokasi, termasuk area terbatas.
  2. Mortal Kombat 11 – Tidak dirilis di Indonesia karena mengandung kekerasan ekstrem, simbol terlarang, dan konten yang dianggap tidak sesuai budaya serta norma sosial.
  3. Call of Duty Mobile – Disorot karena menampilkan kekerasan intens dan dinilai kurang cocok untuk anak-anak, bahkan masuk daftar game yang diimbau untuk dihindari oleh MUI.
  4. PUBG Mobile – Mendapat fatwa haram dari MUI karena mengandung kekerasan dan dianggap dapat merusak karakter pemain serta memicu kecanduan.
  5. Free Fire – Dikritik karena berpotensi menurunkan produktivitas remaja, memicu perilaku agresif, dan mendorong pembelian dalam aplikasi.
  6. Fortnite – Dapat peringatan karena konten kekerasan dan sistem monetisasi yang dinilai berisiko bagi anak-anak.

Sebagai solusi, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah telah meluncurkan program Tunas yang ditandatangani enam kementerian melalui peraturan presiden. Program ini bertujuan mengawal tumbuh kembang anak di era digital dan mendorong penggunaan teknologi secara positif.

Ia mengajak penyedia layanan digital untuk menciptakan konten edukatif dan ramah anak. Mu’ti juga menyarankan anak-anak diarahkan mengakses konten yang dapat meningkatkan kecerdasan serta kemampuan problem solving.

Sebagai contoh, ia menyebut tayangan Dora the Explorer yang melatih anak bersosialisasi dan membaca peta.

“Misalnya bagaimana pergi ke rumah nenek, itu kan bermasyarakat. Kemudian bagaimana cara ke rumah nenek, itu kan kemampuan membaca peta. Kalau di jalan ada sungai, bagaimana cara menyeberang, itu problem solving untuk tingkatan anak-anak,” pungkasnya.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x