HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan dikejutkan dengan distress alert (EPIRB) atau dikenal dengan sinyal marabahaya yang berasal dari sebuah kapal kargo asing di sekitar perairan Bontang.
Sinyal tersebut berasal dari kapal MV Luise Oldendorff yang terdengar sejak 3 hari lalu saat berlayar melintasi perairan Bontang.
Petugas Basarnas Kaltim segera mencari tahu lokasi sinyal yang diidentifikasi berasal dari perairan Bontang. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan kapal MV Luise Oldendorff. Belakangan diperoleh informasi bahwa kapal kargo tersebut telah berlayar menuju India.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan Melkianus Kotta melalui Kasi Ops Basarnas Kaltim Octavianto mengatakan hal ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 29/2015 Tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Sesuai Undang-undang, jika menyalahgunakan sinyal marabahaya ini, maka akan dituntut penjara kurungan dan denda Rp 2 miliar,” terangnya, Kamis 15 Juli 2021.
Dikatakannya, saat ini, tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Balikpapan bersama anggota Pos Pencarian dan Pertolongan Kutai Timur diturunkan ke lokasi terdeteksinya sinyal kapal tersebut.
“Ini cukup menganggu, sinyal marabahaya ini dikhawatirkan sampai di Asia dan Australia,” katanya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal