src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dua pemuda yang terlibat balap liar saat diamankan di Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda bersama sepeda motornya, Selasa (6/10/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Aksi balap liar di kawasan Simpang Hotel Mesra, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, terungkap setelah video yang direkam warga ditandai ke akun Instagram Satlantas Polresta Samarinda.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Lokasi tersebut memang dikenal sebagai salah satu titik yang kerap digunakan untuk aksi balap liar.
Berbekal video yang diterima, polisi kemudian menelusuri dan mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat. Hasilnya, dua sepeda motor diamankan, masing-masing Yamaha Mio warna putih dan Honda Beat warna hitam.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi awal bagi petugas untuk mencari kendaraan yang terlihat dalam video tersebut.
“Jadi dari video itu ada muncul balapan liar. Kami cek, kami identifikasi, mencari keberadaannya, jadi dapat kendaraan, kami dapat dua,” ujar Ismail saat ditemui di Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Dari dua kendaraan yang diamankan, Yamaha Mio diketahui mengalami kecelakaan saat aksi balap berlangsung. Motor tersebut kehilangan kendali hingga menabrak median jalan.
Akibat benturan tersebut, bagian mesin motor mengalami kerusakan. Kendaraan kemudian ditemukan petugas di sebuah bengkel dan diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau untuk kendaraannya Mio sendiri itu out of control. Jadi balapan itu sekitar kejadian langsung out of control, tabrak median jalan, jebol mesinnya. Jadi diamankan di posisi dalam bengkel,” jelasnya.
Sementara satu kendaraan lainnya, Honda Beat warna hitam, turut diamankan petugas. Atas perintah Kasat Lantas Polresta Samarinda, kedua kendaraan tersebut kemudian dikenai sanksi tilang.
Ismail mengatakan, pelaku balap liar yang diamankan rata-rata masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar. Bahkan, ada pelaku yang masih duduk di bangku SMP.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong adanya edukasi dari sekolah dan keluarga agar pelajar memahami risiko dari kegiatan tersebut.
“Jadi mungkin ke depannya edukasinya dari sekolah dulu, dari sekolah masing-masing kita edukasi bahwa bahaya balapan itu sangat besar sekali dampaknya, bisa dirinya sendiri dan pengguna jalan,” pesan Ismail.
Untuk penindakan, polisi menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 297. Pelanggaran balap liar tersebut dapat dikenai ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Selain penindakan, Satlantas Polresta Samarinda juga akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar. Polisi turut meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 sehingga petugas bisa segera mendatangi lokasi yang dilaporkan.
“Untuk ke depannya mungkin dari Satlantas itu tetap melakukan patroli dan kalau memang dibutuhkan polisi langsung call center 110. Kita akan melaksanakan,” demikian Iptu Ismail Marzuki. (Retno)