HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada Kota Samarinda 2020 yang dilaksanakan di gudang berlokasi di kawasan Jalan P Suryanata diawasi dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Bawaslu.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi potensi adanya sabotase selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Sebab, ini merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan untuk menghindari hal tersebut, KPU Samarinda melakukan pemeriksaan ketat kepada seluruh petugas pelipatan surat suara.
“Tidak bisa sembarangan, petugas keluar masuk gudang. 80 petugas pelipat suara ini khususnya, kita akan skrining dulu sebelum masuk gudang maupun setelah selesai pelipatan surat suara. Jadi kemungkinan adanya potensi kecurangan di dalam itu minim,” ucapnya pada headlinekaltim.co.
Firman menjelaskan, petugas pelipatan surat suara dilarang membawa benda-benda yang dapat merusak surat suara hingga wajib menonaktifkan Ponsel.
“Dari semua yang dibawa petugas pelipat akan diperiksa dulu pulang dan pergi, misalnya HP tidak boleh hidup, harus dimatikan. Sementara barang-barang yang memungkinkan akan merusak surat suara diperiksa. Intinya masuk keluar hanya badan saja,” terang Firman.
Demikian pula untuk penerapan protokol kesehatan. Petugas dipastikan melengkapi diri dengan masker, menjaga jarak dan diperiksa suhu tubuhnya.
“Makanya kita menyiapkan gudang besar di sana untuk proses sortir dan pelipatan. Karena kan banyak berkumpul orang, dengan tempat yang luas, bisa diatur jarak,” bebernya.
Tahapan sortir dan pelipatan surat suara mengerahkan 80 orang petugas, dengan estimasi penyelesaian 3 hari. Para petugas pelipatan ini juga akan mendapatkan honor sebesar Rp 300 per lembar surat suara.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim