src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam Rapat Paripurna ke-22, Selasa, 18 Agustus 2026. Pembentukan pansus ini menjadi langkah serius lembaga legislatif untuk merombak regulasi pengelolaan tambang galian golongan C yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari proses perizinan hingga lemahnya pengawasan.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, menjelaskan cakupan pembahasan pansus ini tidak hanya terbatas pada aspek penatausahaan, tetapi juga menyentuh proses perizinan, mekanisme pengawasan, penyesuaian tarif, hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Ini menjadi salah satu keseriusan kita di lembaga DPRD untuk membuat satu regulasi, di mana dalam pansus tersebut insya Allah nanti akan membahas terkait dengan penatausahaan terkait Perda MBLB tersebut,” kata Reza.
Ia mengungkap, salah satu pemicu utama dibentuknya pansus ini adalah banyaknya masukan dan aduan masyarakat terkait lamanya proses perizinan usaha pertambangan MBLB. Perizinan bahkan bisa memakan waktu hingga 400 hari.
Selain persoalan lamanya perizinan, DPRD juga ingin memastikan sejauh mana manfaat nyata dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil pembahasan pansus ini terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.
“Yang menjadi acuan kita pertama, bagaimana pansus ini terbentuk. Yang kedua, seberapa besar manfaat dengan adanya Ranperda ini bagi wilayah Kalimantan Timur, apakah bermanfaat untuk peningkatan PAD ataupun bermanfaat untuk Kalimantan Timur,” jelas dia.
Menyoal evaluasi terhadap regulasi sebelumnya, Reza menegaskan proses pembahasan Ranperda ini akan melibatkan kolaborasi luas dengan berbagai pihak. Ia berencana menghimpun masukan dari masyarakat, kalangan akademisi, tokoh, hingga asosiasi pelaku usaha yang tergabung dalam sektor MBLB, sebelum menyusun kerangka acuan kerja yang menjadi panduan pembahasan Perda.
“Poin pertama kita adalah bagaimana sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengawasan untuk MBLB ini bisa berjalan lancar,” sebut dia.
Soal target waktu penyelesaian, Reza menyebut pimpinan DPRD Kaltim memberikan tenggat waktu sekitar tiga bulan bagi pansus untuk menuntaskan pembahasan. Dalam kurun waktu tersebut, pansus juga berencana melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri serta menjaring aspirasi langsung dari para pelaku usaha pertambangan MBLB di Kalimantan Timur.
“Targetnya kita akan diberi waktu oleh pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan, dan itu kita akan maksimalkan,” ungkapnya.
Reza turut menyoroti persoalan mendasar yang menjadi latar belakang perlunya revisi Perda ini, yakni masih banyaknya kegiatan penggalian MBLB yang beroperasi tanpa mengantongi izin sama sekali. Ini salah satu sumber kebocoran potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan galian.
“Masih ada kebocoran-kebocoran potensi daripada galian atau MBLB ini, karena masih banyak yang kurang resmi, ada juga yang saat ini sudah berjalan namun tidak memiliki izin,” tutur Reza.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama yang akan ditertibkan lewat revisi Perda MBLB ini, dengan harapan proses legalitas para pelaku usaha ke depannya bisa lebih terlindungi lewat aturan dan regulasi yang jelas di Kalimantan Timur.
“Ini yang harus kita tertibkan, bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” pungkas Reza. (Retno)