src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Hak Asuh Anak Bisa Dicabut jika Wali Abaikan Kewajiban

Hak Asuh Anak Bisa Dicabut jika Wali Abaikan Kewajiban

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 21:29 21 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Orang tua asuh yang telah ditetapkan sebagai wali anak dapat dicabut haknya jika tidak menjalankan kewajiban. Hal itu ditegaskan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Abdurrahman.

“Apabila wali tidak menjalankan kewajibannya, hak asuh anak bisa dicabut,” kata Abdurrahman, Kamis 1 Oktober 2026 saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) dan PA Tenggarong tentang layanan perwalian hak asuh anak.

Abdurrahman menjelaskan, setelah menetapkan orang tua asuh, pengadilan agama wajib menyerahkan salinan penetapan perwalian kepada Dinsos. Selanjutnya, pengawasan sepenuhnya berada di tangan Dinsos. “Kalau tidak layak menjadi orang tua asuh, haknya layak dicabut,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Aji Kalbu Pribadi, yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa PKS ini merupakan langkah antisipasi untuk menekan jumlah anak telantar di Kukar.

Menurut dia, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari asesmen, inventarisasi, penetapan hak asuh oleh PA, hingga pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pada kesempatan yang sama, Dinsos Kukar juga menandatangani PKS dengan Kejari Kukar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. “Anak yang sudah punya NIK berhak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk beasiswa dan bantuan sosial,” tegas Aji.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengungkapkan, Kukar saat ini berada di urutan keempat di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan jumlah anak terlantar terbanyak, yakni 679 anak.

Ia menambahkan, masih banyak anak yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kondisi itu menyulitkan pendataan dan pemenuhan hak dasar anak. “Kalau sudah punya NIK, penyaluran bansos lebih mudah dan tepat sasaran,” kata Sunggono.

Menurut dia, pemenuhan hak pendidikan bagi anak terlantar juga perlu didukung koordinasi lintas sektor, antara lain Dinsos, Baznas, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sinergi antarlembaga itu diharapkan dapat membantu pemenuhan pendidikan dan kebutuhan anak lainnya. “Semoga PKS ini bisa berjalan dengan baik demi masa depan anak, khususnya anak terlantar,” ujar Sunggono.

Berdasarkan data Dinsos Kaltim, jumlah anak terlantar terbanyak berada di Kota Balikpapan dengan 1.709 anak, disusul Kota Samarinda sebanyak 1.639 anak, Kabupaten Kutai Timur 1.479 anak, dan Kukar 679 anak. (Andri)

LAINNYA
x