src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dari FGD Kepatuhan Hukum bagi Perusahaan, Eks Direktur Penuntutan KPK Soroti Gaya Hidup Mewah di Kalangan Pejabat

Dari FGD Kepatuhan Hukum bagi Perusahaan, Eks Direktur Penuntutan KPK Soroti Gaya Hidup Mewah di Kalangan Pejabat

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 21:25 14 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Persatuan Jaksa (Persaja) Kejari Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang kepatuhan hukum bagi perusahaan di Aula Kantor Kejari Kukar, Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan itu bertujuan mencegah kecurangan (fraud) dan risiko hukum dalam dunia usaha. Sejumlah pakar hukum dihadirkan sebagai narasumber.

Salah satunya mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ranu Mihardja. Ia menyebut kampanye antikorupsi sudah digaungkan ribuan kali, tetapi praktik korupsi di Indonesia justru dinilai kian meningkat. “Tidak ada satu lembaga atau organisasi yang bisa lepas dari praktik korupsi,” kata Ranu.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung dan Jawa Tengah itu menilai budaya korupsi berakar pada gaya hidup pejabat dan pegawai. Menurut dia, peluang korupsi akan terus muncul jika pola hidup sederhana tidak diterapkan. “Rakyat sedang susah mencari makan, malah pejabat mengendarai mobil mewah. Gaji pegawai berapa, kok ingin naik mobil mewah? Hiduplah dengan sederhana,” ujarnya.

Ranu menambahkan, pencegahan korupsi di kalangan politisi juga tidak mudah. Sebab, kata dia, banyak yang ingin terus menjabat sehingga enggan melihat kekuasaan bergeser. Ada pula pejabat yang sudah dua periode lalu mengusung istri atau anaknya agar kekuasaan tetap dalam lingkaran keluarga.

Ia juga menyinggung kebiasaan berbohong yang menurutnya membuka peluang korupsi. Ranu mencontohkan kontraktor yang datang ke rumah dinas bupati atau gubernur dengan membawa koper berisi uang, lalu pulang tanpa koper itu. “Kalau ditanyakan ke ajudan, jawabannya tidak tahu. Berarti ajudan itu berbohong padahal tahu. Kalau tidak punya ijazah, bilang tidak punya, jangan mengaku ijazahnya belum keluar,” ucapnya.

Di akhir pemaparan, Ranu menegaskan pejabat harus takut kepada Allah, bukan kepada pimpinan. Prinsip itu, kata dia, dijalankannya saat bertugas di kejaksaan dan lembaga lain. Ia menyebut korupsi saat ini sudah tersistem, yakni memakai jasa keuangan dan konsultan hukum agar tampak tidak melawan hukum.

“Waktu saya menjabat juga ada kepentingan pimpinan, tetapi saya tidak takut karena saya disumpah atas nama Allah. Makanya ada beberapa aparat penegak hukum (APH) di kejaksaan dan KPK yang tetap saya tindak tegas,” tuturnya.

Narasumber lain, Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumarsana, mengatakan tidak semua objek pemeriksaan ditemukan pelanggaran. BPK, kata dia, hanya menjalankan prosedur pemeriksaan. Jika ada kejanggalan, berarti ada yang tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Dari 1.000 paket kegiatan, paling banyak 40 paket yang menjadi temuan. Potensi penyimpangan pasti kami telusuri. Namun, kalau kami ingin konfirmasi dan klarifikasi, jangan lari menghindar agar masalahnya jelas,” tegas Sumarsana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof Muhammad Muhdar, menilai ketidakadilan masih terjadi. Menurut dia, pemilik tambang batu bara di Kaltim tidak pernah merasakan dampak lumpur, sedangkan warga di sekitar tambang justru rumahnya kerap terkena lumpur. “Silakan berusaha dan berbisnis, tetapi cegah risiko. Bekerjalah sesuai SOP dan beri manfaat sebanyak-banyaknya kepada masyarakat,” kata Muhdar.

Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan FGD ini penting bagi kalangan perusahaan. Kegiatan itu, ujarnya, diharapkan mendorong kepatuhan hukum agar tidak terjadi kecurangan dalam menjalankan usaha di Kukar. “Bagi perusahaan yang melanggar hukum, pasti kami tindak tegas demi kesejahteraan rakyat Kukar,” tegasnya. (Andri)

LAINNYA
x