src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Selingkuhi Istri Orang, Eh...Malah Bacok Suami Sah

Selingkuhi Istri Orang, Eh…Malah Bacok Suami Sah

2 minutes reading
Monday, 26 Dec 2022 19:28 394 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau menangkap pemuda berinisial AD (23) karena nekat membacok S (32). Peristiwa itu terjadi di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Kapolres Berau AKBP Sindu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan kejadian dilatari perselingkuhan yang dilakukan istri korban dengan tersangka.

“Istri korban selingkuh dengan tersangka yang pergi dari rumah dengan membawa anaknya ke rumah tersangka. Pada saat dijemput oleh korban yang merupakan suaminya terjadi keributan dengan pelaku pembacokan,” jelasnya pada Senin, 26 Desember 2022.

Dikatakannya, peristiwa terjadi pada hari Jumat, 23 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Korban berangkat dari Talisayan menuju Kampung Maluang untuk mencari istrinya.

“Pada pukul 21.00 WIta, korban tiba di Kampung Maluang Jalan Makmur Lestari RT 1. Saat itu istri korban tinggal bersama tersangka, korban langsung mengajak istrinya pulang dari rumah tersebut,” bebernya.

Saat korban datang, tersangka lari ke belakang rumah. Tiba-tiba tersangka datang membawa parang dan mengayunkan parang ke arah korban.

“Kemudian korban menangkis dengan tangan kirinya dan berusaha merebut parang hingga terlempar. Kemudian warga mengamankan parang tersebut,” ucapnya.

Tidak cukup sampai disitu, tersangka mengambil parang milik korban yang berada di pinggang korban. Saat itu korban dan tersangka berebut parang hingga akhirnya tersangka berhasil melukai korban.

“Aksi pembacokan atau penganianyaan terhadap korban, mengakibatkan korban luka parah. Istri korban teriak meminta bantuan warga sekitar hingga korban dibawa ke RSUD dr Abdul Rivai untuk diberikan perawatan,” tuturnya.

Petugas kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan pencarian tersangka yang melarikan diri. Pada tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka.

“Sebelum kita amankan pelaku sempat melarikan diri ke daerah perbukitan di Gunung Tabur dengan masih membawa parang. Setelah kita tunggu pada saat turun pelaku masih melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga kita amankan dengan penembakan di kaki tersangka,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni satu parang dengan panjang 70 cm tanpa sarung, satu parang dengan panjang 57 cm dengan sarung, satu buah mata parang dengan panjang 33 cm, dan satu buah gagang parang berwarna hitam.

“Pasal yang dikenakan tersangka ialah pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana paling 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Riska.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x