src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 70 Persen Utang Pemkot Samarinda Tahun 2025 Terbayar

70 Persen Utang Pemkot Samarinda Tahun 2025 Terbayar

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Okt 2026 11:07 20 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah membayarkan lebih dari 70 persen kewajiban yang berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025. Namun, penyelesaian seluruh kewajiban tersebut hingga akhir 2026 masih bergantung pada realisasi penerimaan daerah. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, kemampuan Pemkot melunasi seluruh kewajiban pada tahun ini baru dapat dipastikan setelah melihat perkembangan penerimaan daerah hingga akhir tahun.

“Secara kumulatif pada utang 2025, kita itu di bulan ini sudah lebih dari 70 persen. Nah, apakah kita mampu menyelesaikan pada 2026 ini? Sangat tergantung pada realisasi penerimaan kita sampai akhir tahun,” kata Andi Harun belum lama ini.

Untuk mengantisipasi kemungkinan penerimaan tidak mencapai target, Pemkot telah memperhitungkan opsi apabila masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan hingga penutupan tahun anggaran. Hal itu berkaitan dengan administrasi APBD yang berakhir pada Desember sehingga pembayaran yang belum dapat diselesaikan dapat dilanjutkan pada awal tahun berikutnya.

“Mungkin katakanlah sisanya 100 sampai 150-an misalnya, itu akan dibayarkan di awal-awal tahun 2027,” ujarnya.

Jika kondisi tersebut terjadi, APBD 2027 harus kembali disesuaikan untuk menyediakan ruang anggaran bagi kewajiban yang terbawa dari tahun sebelumnya. Pembahasannya akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda. Contohnya, kata dia, apabila kewajiban yang masuk ke 2027 berada di kisaran Rp100 miliar hingga Rp150 miliar, maka nilai tersebut harus diperhitungkan dalam penyusunan rencana belanja tahun berikutnya.

Meski demikian, Andi Harun menyebut kondisi tersebut telah diantisipasi melalui perencanaan anggaran yang disiplin. Dia bilang, pemerintah tidak perlu panik selama berbagai kemungkinan penerimaan telah diperhitungkan sejak awal. “Selama kita bahas secara disiplin itu maka tidak kita boleh prihatin, tapi untuk panik, khawatir tidak perlu karena kita sudah menyiapkan mitigasinya,” tegas Andi Harun.

Ia mengatakan, dampak yang mungkin dirasakan justru berada pada pihak ketiga yang menunggu pembayaran. Jika kemampuan kas daerah belum memungkinkan pembayaran sesuai jadwal, penyelesaiannya dapat bergeser sekitar satu hingga dua bulan. “Ya, hanya persoalannya mungkin berdampak pada pihak ketiga yang harusnya dibayar pada bulan sekian, mungkin tertunda 1-2 bulan ke belakang,” sebutnya.

Oleh karena pembayaran dalam APBD mencakup berbagai kebutuhan dan sektor, Pemkot perlu mengatur arus kas agar kewajiban dapat dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Pengaturan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan pembayaran reguler terhadap kondisi kas yang tersedia. “Cash flow harus diatur karena yang kita bayar bukan cuma satu dua objek pembayaran. Semuanya meliputi seluruh APBD sehingga antara berapa dan pada sektor mana saja yang kita bayar secara reguler, kita harus menyesuaikan cash flow yang ada pada kita,” tutur Andi Harun.

Persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pengelolaan arus kas daerah, terutama dalam menentukan prioritas pembayaran di tengah banyaknya kebutuhan APBD. “Jadi ini menyangkut tentang manajemen cash flow saja,” tandas Andi Harun. (Retno)

LAINNYA
x